eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Setelah mendengarkan penyampaian Pandangan Akhir (PA) Fraksi-fraksi di DPRD Kalbar, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalbar Tahun Anggaran 2018 resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Balairung Sari, DPRD Kalbar Rabu (3/7).
Rapat paripurna pengambilan keputusan dan persetujuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalbar M. Kebing L, dihadiri para Wakil Ketua DPRD Kalbar, H. Suriansyah, Hj. Suma Jenny Haryanti dan Ermin Elviani serta 45 Anggota dari 65 Anggota DPRD Kalbar. Hadir pula Sekda Kalbar A. L. Lesandry.
“Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan dan persetujuan Dewan terhadap Raperda Provinsi Kalbar mengenai pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018,” jelas Ketua DPRD Kalbar, M. Kebing L.
Pada kesempatan itu, Sekda Kalbar A. L. Lesandry berterimakasih kepada Ketua DPRD, para Wakil Ketua dan seluruh Anggota Dewan, yang telah melaksanakan fungsinya. Mulai dari proses perencanaan anggaran hingga menyetujuinya menjadi Perda. “Semua ini dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif efisien, transparan dan akuntabel,” ucapnya saat mewakili Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna tersebut.
Selanjutnya, kewajiban yang harus diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Repubhk Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20, yaitu segera menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, serta berkewajiban menyampaikan jawaban atau penjelasan disampaikan ke BPK selambat lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Kami atas nama pemerintah provinsi mengucapkan terima kasih karena telah memberikan dukungan, kritik serta saran yang membangun kepada Eksekutif dalam mengelola keuangan dan aset, agar lebih baik lagi dimasa mendatang,” tuntasnya.
Laporan: Rizka Nanda
Editor: Ambrosius Junius