eQuator.co.id – Ngabang-RK. Perpanjangan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada Landak 2017 resmi ditutup pada Sabtu (1/10). Selain Karolin Margret Natasa-Herculanus Heriadi, tak ada lagi yang mendaftar.
Sesuai batas waktu, Ketua KPU Landak, Lomon membacakan hasil rapat pleno dengan agenda Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 di Aula KPU Landak, Sabtu (1/10) pukul 24:00. Yang hadir lengkap, seluruh Komisioner, Sekretaris, dan para Kasubag, berikut Ketua Panwaslih Kabupaten Landak.
Seperti diketahui, pasangan Karolin-Herculanus telah mendaftar pada 23 September lalu. Ia diajukan oleh gabungan partai yakni PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, dan Hanura, dengan jumlah kursi 32 dari 35 anggota DPRD Landak.
Sebelumnya KPU Landak telah melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU No. 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon. Yakni menunda tahapan pemilihan, melakukan sosialisasi selama tiga hari, dan memperpanjang pendaftaran paling lama 3 hari.
“Tahapan berikutnya kami akan meneliti dokumen syarat pencalonan dan syarat calon,” ujar Lomon.
Dijelaskannya, untuk syarat pencalonan dipastikan lengkap karena sudah diteliti pada masa pendaftaran sedangkan syarat calon dilakukan mulai tanggal 1-7 Oktober 2016. Jika ditemukan belum memenuhi syarat, dapat diperbaiki sampai dengan 12 Oktober 2016.
“Selanjutnya, KPU Landak akan melaksanakan rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon tanggal 24 Oktober 2016 dan tahapan kampanye mulai tanggal 28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017,” jelasnya.
Untuk pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 3-4 Oktober 2016 di RSUD dr. Soedarso dan RS Jiwa Sungai Bangkong Pontianak. “Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 5-6 Oktober 2016,” pungkas Lomon.
Laporan: Antonius
Editor: Kiram Akbar