
eQuator.co.id – Ketapang-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kembali memusnahkan barang bukti tindak kejahatan Narkoba berupa 55,99 gram sabu dan 19 butir pil ekstasi dari 15 perkara yang sudah inkrah.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejari Ketapang, Selasa (25/10). Pemusnahan dihadiri Kasat Narkoba Polres Ketapang beserta jajarannya.
Kajari Ketapang, Joko Yuhono mengaku, pemusnahan kali ini yang ketiga kalinya, sejak dirinya menjabat Kajari. Tujuannya, mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti. “Walaupun di Ketapang belum pernah terjadi, hal ini upaya antisipasi,” kata Joko.
Selain memusnahakan 55,99 gram sabu dan 19 butir ekstasi, juga puluhan handphone, puluhan korek api gas, bong dan beberapa barang bukti lainnya. “Dari 15 perkara yang sudah inkrah, total tersangkanya 18 orang,” jelasnya.
Dikatakan Joko, tujuan lain dari pemusnahan barang bukti Narkoba, menjauhi praduga masyarakat. Juga sebagai komitmen melawan bahaya Narkoba dan memberantasnya.
“Kita juga memberikan tuntutan maksimal, sesuai fakta persidangan. Tahun ini ada yang kita tuntut 12 tahun penjara,” tegas Joko.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu M. Nasir mengaku, tahun ini terjadi peningkatan kasus Narkoba di wilayah hukumnya. Hingga Oktober, tercatat 35 kasus Narkoba dengan total tersangka 47 orang. Padahal Desember tahun lalu hanya 33 kasus. “Kemungkinan kasus bertambah. Kita berharap tidak ada lagi kasus Narkoba di Ketapang,” ujarnya.
Dari 35 kasus, 33 diantaranya sudah dilimpahkan ke Kejari. Sedangkan dua kasus lainnya masih tahap proses. “Total barang bukti tahun ini dibanding tahun lalu hampir sama, sekitar 150 gram sabu,” tutur Nasir. (jay)