-ads-
Home Patroli Sabu Barang Bukti Polda Masih Tanda Tanya

Sabu Barang Bukti Polda Masih Tanda Tanya

Ungkap Jaringan Narkoba Pontianak-Palangkaraya

TERSANGKA NARKOBA. Keempat pelaku jaringan narkoba Pontianak dan Palangkaraya dihadirkan dalam press release di Kantor Ditektorat Reserse Narkoba Kalbar, Rabu (1/8). Andi Ridwansya-RK
TERSANGKA NARKOBA. Keempat pelaku jaringan narkoba Pontianak dan Palangkaraya dihadirkan dalam press release di Kantor Ditektorat Reserse Narkoba Kalbar, Rabu (1/8). Andi Ridwansya-RK

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Hartono yang kedapatan bawa sabu di Bandara Soetta dalam rangka tugas dinas. Dia mengikuti pelatihan selama satu hari.
“Hari senin kegiatannya. Namun kata dia, pergi dari hari Jumat sore,” ujarnya Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Purnama Barus usai menggelar press release pengungkapan sabu di Mapolda Kalbar, Rabu siang (1/8).

Kasus yang menimpa anak buahnya tersebut telah ditangani Mabes Polri. Namun berdasarkan informasi yang diperolehnya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. “Jadi kita tunggu hasil penyelidikan dari Polda Metro jaya,” sarannya.
Berdasarkan informasi yang beredar di media massa Wadirnya tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba oleh Polda Metro Jaya. “Saya sudah mendengar, dari salah satu media kemarin,” ujarnya.
Sementara ini, kata dia, Hartono diduga sebagai pemakai. Namun Barus menolak informasi bahwa sabu yang dibawa Hartono merupakan barang bukti Polda Kalbar. “Masih tanda tanya ya, dan saya yakin Polda Metro Jaya akan mendalami itu,” jelasnya.
Seandainya sabu dibawa dari Polda Kalbar, tentu di Bandara Supadio Kubu Raya Wadirnya tersebut sudah ditangkap.”SOP Bandara semua kan sama,” lugasnya.
Dia menyakini penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya akan transparan. Sehingga menemukan titik terang. “Ya kita tunggu saja,” pungkasnya.

Dia menilai, kasus yang menimpa Hartono karena kekhilafan sebagaimana manusia. “Ya, sekalipun dia Wadir, namanya juga manusia mungkin yang bersangkutan khilaf,” tukasnya.
Selama mengabdi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Hartono berkepribadian baik. Belum ditemukan hal-hal negatif.
“Masih positif lah, belum kita dengar dan kita temukan hal yang negatif,” ucapnya.
Sementara terkait, pengungkapan narkoba, Barus mengatakan, merupakan jaringan Pontianak dan Palangkaraya. Empat ditetapkan sebagai tersangka.

-ads-

“Dari empat tersangka tersebut satu diantaranya adalah warga Pontianak, tiga tersangka lainya Palangkaraya,” ungkapnya.

Keempat tersangka tersebut mengakui baru menjalankan pekerjaannya selama enam bulan. Sudah tiga kali tersangka dari Palangkaraya menerima pengiriman dari Pontianak. Jaringan ini rencananya akan mendistribusikan narkotika jenis methampitamine sebanyak 771 gram ke Jakarta dan Palangkaraya. “Namun berhasil digagalkan,” jelasnya.
Pengungkapan jaringan tersebut, berawal dari penangkapan SP yang menjadi kurir di Pontianak. Dia tertangkap tanggal 26 Juli di Kantor JNE  Jalan Gusti Hamzah, Pontianak.

“Pengakuan dia kenal dengan pengedar narkoba di dalam Lapas, jadi sempat tukaran nomor handpone. Kemudian ditawari pekerjaan untuk mengirim barang haram itu,” tuturnya.
Kamis (26/7), SP akan melakukan pengiriman paket dengan tujuan Jakarta dan Palangkaraya. Namun berhasil diringkus petugas. Dari tangan SP ditemukan dua paket yang diduga sabu. “Setelah kita melakukan penggeledahan dan menemukan barang haram itu,” ujarnya.
Masing-masing sabu seberat 304 gram. Terbagi menjadi tiga kantong klip transparan. Tujuan pengiriman Palangkaraya. “Kemudian satu plastik transparan dengan berat 466 gram rencananya akan dikirim ke Jakarta,” paparnya.
Pihaknya lantas melakukan pendalaman. Mencari jaringan narkotika sistem control deliver dengan dua lokasi berbeda di Jakarta dan Palangkaraya.”Namun, kita tidak berhasil mendapatkan pemesan yang berada di Jakarta,” jelasnya.
Akan tetapi, petugas berhasil membekuk kurir narkotika Palangkaraya. Penangkapan tersebut buah bekerjasama yang baik dengan pihak jasa pengantar barang.
“Jumat (27/7) kita berhasil menagkap RK, warga Palangkaraya yang bertugas sebagai kurir dan pengemas narkoba di Palangkaraya,” katanya.
Awalnya polisi menghubungi petugas jasa pengantar barang untuk menghubungi penerima paket di nomor handphone sesuai  pengiriman. Akhirnya disepakati disuatu tempat. Tim mendatangi tempat tersebut.

“Tak lama menunggu datanglah seseorang yang ingin mengambil paket. Setelah paket diterima, tim langsung melakukan penangkapan,” ceritanya.
Pengakuan kepada petugas, RK akan mengantarkan barang haram tersebut ke salah satu alamat di Palangkaraya. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka lain di kediamannya. “Yakni TF dan SN, yang tak lain adalah suami istri, warga Palangkaraya,” jelasnya.
Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan 771 gram narkotika jenis methampitamine, dua timbangan digital, klip plastik dan satu alat hisap (bong). “Kita juga mengamankan beberapa rekening dengan ATM, beberapa buku catatan, dan beberapa handpone,” ungkapnya.

Barus menduga sabu tersebut didapatkan pelaku dari Malaysia. Sesampainya di Kalbar, barang haram tersebut diduga dikendalikan dua napi. Masing-masing napi di Lapas Pontianak dan Palangkaraya. “Namun masih akan kita dalami, keterlibatan pelaku yang ada di dalam Lapas. Sementara ini hanya pengendali,” ulasnya.

Perwira Menengah (Pamen) Polda Kalbar itu mengaku sudah mendapatkan inisial napi yang dimaksud. “Namun keterangan keempat tersangka, mereka tidak pernah bertemu langsung dengan napi,” jelasnya.

Untuk mendalami peran napi tersebut, Barus akan terus mengumpulkan alat bukti. Sehingga bisa menjerat pelaku, termasuk aliran dananya. “Sebab kita tau dalam Lapas, napi menggunakan handpone saja tidak boleh sebenarnya,” tegasnya.

Keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar. Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. “Sementara denda paling sedikit satu miliar rupiah,” sebut Baru.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Arman Hairiadi

Exit mobile version