-ads-
Home Headline Lagi, 5,5 Kg Sabu dari Pemain Lama

Lagi, 5,5 Kg Sabu dari Pemain Lama

Sita Lebih Kurang Rp2 Miliar dari Rekening Bandar

KONPERS. Konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan Narkotika di halaman RS Bhayangkara Pontianak, Jumat (27/9) siang. Andi Ridwansyah-RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali mengungkap peredaran narkotika. Sebanyak 5,575.42 Kg sabu dan 65 butir pil ekstasi berhasil diamankan pada September 2019.

Barang ilegal itu disita dari 16 pria yang ditahan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polda Kalbar. Direktur Res. Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha, menyebutkan 16 tersangka masing-masing bernama Basri Alias Syukur, 31, Ahmad Nawawi, 37, M. Toha, 29, Nikolas, 24, Joeddy Alfayed, 46, Wendy Syaputra alias Wendy, 27, Heru Ramdhani, 24, Mohammad Arifin, 22, Gusti Hasrimadi, 45, Muhammad Iqbal, 22, Heru Cahyo Saputro, 29, Imam Rajali, 30, Hendi Isdinato, 28, Sabri 33, Januarlis, 40, Muhammad Imran, 36.

Ke-16 pelaku kejahatan Narkoba itu ditangkap di sembilan TKP. Yakni sekitar Mapolsek Ambawang, Sungai Raya (2 TKP), Jalan Ya’ M Sabran, Tanjung Raya I, Kabupaten Landak, Sekitar Seruni (Pontianak Timur), Entikong, dan Jalan Adi Sucipto.

-ads-

Dari pengungkapan itu, kasus yang paling menonjol adalah barang bukti yang disita dari dua tersangka, Muhammad Iqbal dan Heru Cahyono. “Dari tangan dua warga Pontianak itu, kita berhasil menyita sabu seberat 5.079,79 gram (5 Kg lebih),” ujar Gembong Yudha pada konferensi pers di halaman RS Bhayangkara, Jumat (27/9).

Kata Gembong, para tersangka yang berhasil ditangkap ini sudah jadi pemain lama Narkoba. Bahkan, ada yang mengaku sudah mengedarkan barang haram itu sekitar 5 tahun berjalan. Namun baru tertangkap sekarang.

Tak heran aset mereka dari kejahatan ini juga cukup banyak. Diantaranya rumah, mobil, sepeda motor, dan juga rekening bank yang berisikan uang berkisar Rp2 miliar. Kesemua hasil bisnis haram itu sudah disita untuk dijadikan barang bukti.

“Ini akan dilanjutkan dengan proses penyidikan tindak pidana penyucian uang,” ujar Gembong.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, kata Gembong semua pelaku mengambil barang tersebut dari Malaysia. Salah satu pelaku yang ditindak tegas dengan tembakan di betis kanannya, yakni tersangka Heru Cahyo Saputro, diamankan di Entikong.

“Saat diamankan, yang bersangkutan (HC) kedapatan membawa uang tunai ang ringgit Malaysia senilai RM500 ribu, ditukar dengan 5 Kg sabu untuk diselundupkan ke Pontianak. Rencananya akan diedarkan ke Kalimantan Tengah, sebagai rute tujuan barang haram tersebut,” timpalnya.

Sementara itu, pengendali para tersangka ini, beberapa diantaranya mengaku disuruh dan diberi arahan oleh salah seorang warga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kata Gembong, warga Lapas itu bisa mengendalikan konsumen yang berada di luar untuk mengambil barang haram tersebut dengan bandar atau jaringannya.

Warga Lapas pengendali Narkoba itu juga diketahui menyediakan tempat penampungan untuk pembayaran atau transfer dari pembeli sebagaimana dilakukan selama ini. Dit Serse Narkoba terus melakukan  pengembangan terhadap keterlibatan orang Lapas, pemain 5 Kg sabu yang sampai saat ini belum tergambar dengan jelas.

“Kita masih lakukan pengembangan. Namun untuk dugaan pengendalinya, juga orang Lapas itu masih sangat memungkinkan,” jelas Gembong. Dari pengungkapan ini, ia menganalisa, 44.733 jiwa berhasil diselamatkan.

Pemusnahan 

Narkotika jenis sabu dimusnahkan bersama jajaran Forkopimda. Sebanyak 28,5 kilogram Narkotika jenis sabu, 175 butir ekstasi, dan 140 happy five dimusnahkan dengan mesin incinerator. Narkoba itu merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak beberapa waktu lalu.

Gembong menyatakan, barang ilegal dan berbahaya itu hasil pengungkapan terhadap delapan tersangka. Mereka adalah Didit Dirhamsyah alias Didit (33) dan Hambali alias Bali (28)  Suraji alias Aji (45), Liling Efendi alias Liling (53), Ahmad Sajali alias Ahmad (24), Saprawan alias Iwan (41). Serta dua warga negara Malaysia yakni Kelvin Kho Ngiap Chuon  (25), serta Jackson Tan Liang Yew  (31).

Pengungkapan pertama pada  Selasa (16/7). Tiga pelaku bernama Didit, Hambali, Suraji  dan Liling Effendi berhasil diamankan  dengan barang bukti sebanyak 1,5 kilogram sabu. Ppengungkapan kedua, (13/7) di Jalan Selat Sumba, Gang Sederhana, Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara. Seorang pelaku bernama Saprawan diamankan dengan barang bukti 175 exstaci dan 140 Happy five.

Sedangkan pengungkapan ketiga, Jumat (23/8) di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat. Dalam pengungkapan itu, seorang pelaku yang diketahui bernama Ahmad Sajali, alias Ahmad berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 19 bungkus Narkotika jenis sabu.

Pada hari yang sama, jajaran Sat Res Narkoba Polresta Pontianak Kota juga berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 8 Kg. Racun masyarakat itu diamankan dari tangan dua warga negara Malaysia bernama Kelvin dan Jackson.

“Mereka disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun  dengan denda sedikitnya satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tegasnya. Gembong mengatakan, dari pengungkapan itu diperkirakan sedikitnya 228.630 jiwa berhasil diselamatkan.

Sampai hari ini, sejak Januari hingga Agustus 2019 sudah 72 kasus telah berhasil diungkap jajaran Sat Reserse Narkoba Polresta Pontianak. Sedikitnya 100 orang telah diproses hukum di antaranya, 92 laki-laki dan 8 orang perempuan.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu, 30 kg, ganja 54,74 gram, ekstasi 227 butir, Happy five 140 butir, dan uang tunai 170 juta rupiah.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Mohamad QbaL

Exit mobile version