Rumah Transmigrasi Diperjualbelikan, Disnakertransos Tata Ulang Penduduk Lokal

KOSONG. Rumah transmigrasi di Kecamatan Kalis sudah banyak yang tak berhuni, ditinggalkan tranmigran. Foto diambil Senin (5/9). ANDREAS

eQuator.co.id – Putussibau-RK. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kapuas Hulu akan menata ulang program transmigrasi di Kecamatan Kalis. Transmigran Penduduk Asal (TPA) dari luar dihentikan sementara, namun diambil Transmigran Penduduk Lokal (TPL).

“Kita mohon kepada pemerintah pusat, supaya 50 kepala keluarga (KK) transmigrasi di Kalis ini semua TPL. Tujuannya untuk menjaring peminat yang selama ini membutuhkan transmigrasi,” ujar Sapril, Kabid Transos Dinsakertransos Kapuas Hulu di kantornya, Senin (5/9).

Pertimbangan lain kata Sapril, informasi yang diterima Disnakertransos, TPA sering melakukan proses jual beli rumah, kemudian kembali ke daerahnya. Sedangkan kebijakan menempatkan TPL sudah dibahas dengan pemerintah pusat belum lama ini.

“Karena program transmigrasi ini harus sharing antara daerah dengan pusat, maka diusulkan program transmigrasi pola baru yang namanya Pugar. Kemudian diberikan kesempatan warga transmigrasi pecahan KK untuk menjadi transmigrasi. Tahun ini ada sekitar 12 KK di Kalis yang menjadi calon transmigrasi 2016,” ungkap Sapril.

Terhadap rumah yang sudah diperjualbelikan itu, kata Sapril, dinas akan mengambil langkah penertiban dengan menyurati para pembeli. Pihaknya memberikan kesempatan selama tiga bulan untuk memasukan berkas administrasi. Kemudian menyatakan diri siap menjadi warga trans pengganti.

“Jika dalam waktu tiga bulan tidak melengkapi berkas administrasi, maka kami berhak menyegel rumah itu. Sekarang kami sedang menyiapkan draf untuk penyegelan rumah-rumah tersebut,” tegasnya.

Dikatakan Sapril, pentingnya warga transmigrasi pengganti, sebagai syarat untuk mengusulkan sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan. Jika tidak ada warga pengganti, maka pembeli tidak berhak mendapatkan hak atas tanah dan rumah.

“Itu tetap menjadi hak milik atas nama orang yang pertama. Maka mereka harus melengkapi berkas persyaratan yang terdiri dari belasan item,” paparnya.

Sapril menegaskan, jika pihaknya mengetahui adanya proses jual beli, dari awal hak pemilik transmigrasi akan dicabut. Sesuai aturan, rumah transmigrasi tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan, sebelum pemilik mendapatkan haknya berupa sertifikat tanah.

“Setelah memiliki sertifikat, artinya di luar pembinaan kami, yakni selama lima tahun,” tegasnya.

Sapril juga membantah adanya informasi proses jual beli rumah transmigrasi di Kecamatan Kalis, melibatkan oknum di Disnakertransos Kapuas Hulu. Kata dia, pihaknya tidak pernah mengetahui adanya proses jual beli dan di luar tanggungjawab Disnakertransos.

“Tadi kita sudah cek ke Kepala UPT. Kalau memang ditemukan, pastinya ditindak sesuai ketentuan pimpinan,” ungkapnya.

Pantauan Rakyat Kalbar di lapangan, lokasi permukiman transmigrasi di Kecamatan Kalis memang banyak rumah tidak dihuni. Informasi yang didapat dari warga sekitar, rumah tersebut ditinggal penghuninya pulang ke daerah asal atau pulau Jawa. Kemudian lokasi bangunan dan tanah yang ada sudah diperjualbelikan.

“Dulu pernah ditempati, tapi saya dengar banyak yang sudah dijual. Kenapa harus dijual lagi, kan sayang pemerintah sudah bangun,” ungkap Abdul Kadir, warga setempat.

Abdul Kadir mengatakan, sebenarnya banyak warga lokal yang berminat masuk program transmigrasi. Maka ke depan diharapkan pemerintah lebih selektif dalam memilih keluarga peserta program transmigrasi. “Coba dialihkan ke penduduk lokal di sini,” katanya.

Laporan: Andreas

Editor: Arman Hairiadi