eQuator.co.id – Putussibau – RK. Tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Khusus (Rusus) Perbatasan di sejumlah kecamatan Kabupaten Kapuas Hulu terus jadi sorotan publik. Terlepas dari pelaku korupsi proyek yang menyasar lima kecamatan itu belum ditangkap, program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) tahun 2012 tersebut bisa dianggap gagal karena banyak yang tidak ditempati.
Diantara sekian banyak Rusus yang sudah dibangun tapi terbengkalai karena tidak difungsikan ada di Desa Sepandan, Kecamatan Batang Lupar. Di sana, berdiri 50 unit Rusus.
“Kini kondisinya tak terurus, banyak rumput liar di sekelilingnya,” ujar Camat Batang Lupar, Gunawan, dihubungi Rakyat Kalbar via telpon, Senin (27/6).
Jika Rusus yang diperuntukkan bagi ASN dan TNI/Polri itu terus ditelantarkan, menurut dia, kerusakannya akan semakin parah. Rumah bantuan kementerian tersebut seharusnya segera difungsikan untuk pegawai, terutama guru yang mengajar di perbatasan yang rata-rata belum memiliki tempat tinggal.
“Banyak pegawai yang tidak punya rumah dinas dan pastinya kami berharap adanya bukti serah terima sesuai sistem pengelolaan rumah tersebut agar dapat dipergunakan sesuai peruntukkannya,” pinta Gunawan.
Terpisah, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero mengatakan, pelaksanaan proyek pemerintah pusat melalui Kementerian PU dan Pera tersebut tentu memiliki proses tersendiri. Mulai dari lelang, penetapan pemenang, serta mekanisme teknis lainnya.
“Saya kira jika ada yang bertentangan dalam pembangunan proyek tersebut, yang bisa memberikan sanksi kepada pelaksananya ialah kementerian itu sendiri. Tidak mungkin kami,” ujarnya.
Yang pasti, ia melanjutkan, aset tanah berstatus milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak bermasalah. Hanya bangunan rumah yang menjadi permasalahan karena belum adanya peralihan aset.
“Jadi, menurut saya, tetap kami coba mengarahkan pada mereka (ASN dan TNI/Polri) untuk dapat menggunakan rumah yang sudah dibangun,” terang Anton.
Dia sangat mengharapkan rumah yang sudah dibangun tersebut bisa dipergunakan sebagaimana mestinya, apalagi untuk guru-guru di perbatasan yang belum memiliki rumah dinas. “Tapi saya kira semuanya itu ada prosedurnya lah,” tuntasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Putussibau akan mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Sinta Hutasoit selaku pelaksana proyek rumah bantuan dari Kementerian PU dan Pera yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Adapun penyebaran pembangunan Rusus daerah perbatasan di Kapuas Hulu diantaranya: Kecamatan Badau 35 unit, Putussibau Selatan 26 unit, Embaloh Hulu 15 unit, Puring Kencana 30 unit, dan Kecamatan Batang Lupar 50 unit. Bangunan tersebut dibangun di tanah milik Pemkab Kapuas Hulu. Dari beberapa titik pembangunan Rusus, ada dua kecamatan yang tidak difungsikan sampai saat ini, yaitu di Kecamatan Badau dan Batang Lupar.
“Kalau dibilang gagal, ya gagal juga. Karena kondisinya memang banyak yang tidak terpakai. Ada juga yang digunakan, seperti Putussibau Selatan dan Embaloh Hulu. Puring Kencana juga informasinya sekarang sudah dipakai,” tutur Kasubid Fisik dan Sarana dan Prasarana, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapuas Hulu, Budi Prasetiyo, Minggu (26/6).
Laporan. Andreas
Editor: Mohamad iQbaL