-ads-
Home Nasional Ribuan PNS Bakal Pensiun Dini

Ribuan PNS Bakal Pensiun Dini

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – PEMERINTAHAN Joko Widodo (Jokowi) berencana merumahkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan lulusan SMA atau di bawahnya. Jika aturan tersebut berlaku, maka di Berau ada ribuan PNS yang terancam dirumahkan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau Abdul Rifai, mengungkapkan hal tersebut merupakan wacana lama dan belum direalisasikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Belum ada edaran. Itu kan masih wacana dari dulu,” ungkapnya kepada Berau Post, Senin (7/3).

-ads-

Rifai menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat edaran atau ketentuan-ketentuan terkait aturan pemberhentian PNS lulusan SD hingga SMA tersebut. “Intinya belum resmi, kalau ada kami sudah terima edaran. Nantilah kita lihat seperti apa,” terangnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan untuk merumahkan PNS lulusan SD hingga SMA seluruh Indonesia, tak akan mudah. Pasalnya, setiap daerah masih cukup banyak kekurangan pegawai, termasuk Berau. Tercatat PNS lulusan SMA maupun di bawahnya, di Berau ada sekitar 2.000 orang dari jumlah keseluruhan sekitar 5.000 lebih.

Jumlah PNS yang ada dalam beberapa tahun terakhir kekurangan sekitar 400 orang. Kemungkinan, menurut dia, jika aturan itu berlaku akan ada ketentuan yang mengatur untuk penambahan jumlah pegawai sesuai kebutuhan.

“Bisa saja mungkin seperti itu ada penambahan nantinya yang lulusan di atas SMA. Nantilah kita tunggu saja aturannya seperti apa,” pungkasnya.

Seperti diketahui, menurut KemenPAN-RB menyatakan ada sekitar 1,37 juta PNS lulusan SD hingga SMA di seluruh Indonesia yang akan dipensiundinikan. Meski demikian, PNS yang pension dini tersebut tetap mendapat pesangon untuk modal usaha.

Selanjutnya, PNS yang kena rasionalisasi umurnya 45 tahun, maka pesangonnya dihitung berdasarkan masa kerja hingga 58 tahun sesuai batas usia pensiun (BUP) yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS yang mendapatkan pesangon, syaratnya sudah mengabdi minimal 10 tahun.

Dalam roadmap rasionalisasi, ada sekira 1,37 juta PNS jadi target. Mereka tersebar di jabatan fungsional umum dengan pendidikan SMA, SMP, dan SD. Rasionalisasi akan dilakukan bertahap selama empat tahun hingga 2019, jumlah PNS menjadi 3,5 juta dari 4,517 juta pegawai. (app/asa)

Exit mobile version