eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Akhirnya ribuan mahasiswa Kalbar terusik juga oleh aksi ratusan ribu rekan mereka di berbagai daerah Indonesia. Mereka pun berunjuk rasa menolak sejumlah RUU rekayasa Pemerintah bersama DPR RI.
Memang baru Rabu (25/9), gabungan mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Kota Pontianak itu merangsek ke Gedung DPRD Kalbar. Dari kampus masing-masing, mereka memadati jalan-jalan protokol Pontianak hingga halaman dan gedung Dewan.
Mengibaskan puluhan bendera merah putih dan mengusung spanduk serta plakat, mereka beryel-yel menolak revisi dan rancangan Undang-Undang di akhir periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dan tentu saja DPR RI 2014-2019.
Tak seperti Kota Makasar, Malang, Bandung, Jakarta, yang panas oleh sikap tak ramah aparat kepolisian, di Kota Pontianak tampak tertib saja. Sejumlah perwakilan mahasiswa pun diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kalbar di Ruang Serbaguna Gedung DPRD Kalbar.
Masing-masing perwakilan organisasi mahasiswa secara bergiliran menyampaikan aspirasinya. Pertemuan terbatas yang turut disaksikan oleh aparat TNI dan personel kepolisian itu pun diwarnai interupsi dari perwakilan mahasiswa. Mereka merasa dibatasi dalam mengutarakan pendapat.
Salah seorang mahasiswa dari KAMMI Kalbar mengutarakan kekhawatirannya terhadap Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dia menganggap revisi UU yang sudah disetujui Presiden RI itu tidak memperkuat fungsi dan kewenangan KPK. Bahkan berdampak buruk bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Dia sangat menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang gegabah mengesahkan RUU tersebut. Padahal, aksi penolakan masyarakat terhadap revisi UU itu sudah bergelora di seluruh Indonesia.
Perwakilan Perempuan KAMMI Kalbar juga membeberkan beberapa pasal yang dianggap bermasalah dalam draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). Sejumlah pasal yang menurutnya sangat mengancam kaum perempuan, yakni pasal 12, pasal 15, pasal 18 dan pasal 19.
Karena itu sebagai perempuan terdidik di kampus untuk generasi masa depan, dia menghendaki pasal-pasal krusial tersebut dikaji ulang atau dihapus agar tidak merugikan kaum perempuan.
Perwakilan organisasi mahasiswa yang diterima DPRD antara lain HMI Cabang Pontianak, KAMMI Kalbar, IMM Kalbar, Puskomda Kalbar, BEM Universitas Tanjungpura, DEMA IAIN Pontianak, Solmadapar, BEM Amikom YPBU, BEM Universitas Muhammadiyah Pontianak. Termasuk mahasiswa asal daerah seperti Asrama Mahasiswa Kayong Ketapang, KMKS, Perempuan KAMMI Kalbar, AMKS Sultan Muhammad Tsjafioeddin dan IPMKH Pontianak.
Perwakilan organisasi mahasiswa ini mengangkat sejumlah isu dalam pertemuan tersebut. Diantaranya tentang RUU KPK, RUU KUHP, RUU P-KS, RUU Pertanahan dan peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, Perwakilan HMI Cabang Pontianak Herwani menyesalkan kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi setiap tahunnya. Mereka membeberkan data kepemilikan lahan di Kalbar, sebagian besar telah dikuasai oleh korporasi.
Dari total 14,7 juta hektare luas lahan di Kalimantan Barat, 10 juta hektare di antaranya merupakan milik perusahaan, sementara sisanya, yakni 4,7 hektare adalah milik masyarakat.
Herwani juga menyayangkan ketidakefektipan kinerja Badan Restorasi Gambut (BRG) dalam mengantisipasi kebakaran lahan. Mestinya, sebelum memasuki musim kemarau BRG sudah melakukan langkah-langkah antisipasi agar bencana kabut asap tidak terjadi.
Akan Disampaikan
Menyikapi tuntutan mahasiswa ini, anggota DPRD Kalbar H. Ishak Ali Almuthahar menegaskan akan mengawalnya. Bahkan bila diperlukan, DPRD Kalbar akan mengirim utusan ke DPR RI.
“Mari sampaikan niat dari masyarakat, silakan. Kita terbuka di lembaga kita. Dari delapan tuntutan, seluruhnya akan kita kirim ke tempat yang diminta. Kita mengupayakan semua tuntutan ini harus sampai. Kemungkinan dari lembaga kita akan mengirim utusan untuk ke Jakarta,” janjinya.
Delapan butir tuntutan mahasiswa ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar Suriansyah, disaksikan oleh perwakilan mahasiswa dan anggota DPRD Kalbar lainnya. Adapun delapan tuntutan tersebut sebagai berikut.
- Menolak UU KPK baru yang sudah disahkan oleh DPR RI bersama Presiden.
- Menolak RKHUP.
- Menolak RUU Pertanahan.
- Menolak RUU P-KS.
- Mengusut tuntas pelaku Karhutla.
- Menuntut aparat untuk menghentikan tindakan represif terhadap aktivis dan masyarakat serta menindaklanjuti oknum aparat yang terbukti melakukan tindakan tersebut.
- Mengimbau masyarakat dan mahasiswa untuk terus bergerak memberikan dukungan kepada KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
- Mendesak Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk bijak dan tegas dalam menyelesaikan persoalan bangsa.
Setelah tuntutannya diterima, ribuan mahasiswa meninggalkan Gedung DPRD. Sebelum meninggalkan lokasi aksi, massa juga sempat melakukan tindakan yang cukup terpuji, yaitu memunguti sampah-sampah yang berserakan di sekitar gedung.
Laporan: Rizka Nanda
Editor: Mohamad iQbaL