-ads-
Home Patroli Ribuan Liter Arak Disita

Ribuan Liter Arak Disita

Gerebek 6 Lokasi Produksi Terbesar Miras Oplosan di Bengkayang dan Penjualan di Singkawang

GEREBEK. Petugas tengah menggerebek salah satu lokasi produksi arak terbesar di Kabupaten Bengkayang, Senin (16/4)--Humas Polda Kalbar for RK
GEREBEK. Petugas tengah menggerebek salah satu lokasi produksi arak terbesar di Kabupaten Bengkayang, Senin (16/4)--Humas Polda Kalbar for RK

eQuator.co.id – Rakyat Kalbar – Polres Bengkayang berhasil menggerebek tempat produksi minuman keras (miras) oplosan milik AY di Dusun Ampaet, Desa Pastin Jaya, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Senin (16/4). Sebanyak ribuan liter arak putih siap edar disita petugas.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menerangkan, penggerebekan ini bermula dari aduan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembuatan miras di Dusun Ampeat.

Mendapat laporan tersebut, Irjen Didi kemudian memerintahkan Kapolres Bengkayang, AKBP Permadi Syahid Putra untuk memimpin penggerebekan lokasi produksi miras tersebut.
“Saya langsung perintahkan Kapolres Bengkayang AKBP Pemadi untuk melakukan penggerebekan,” ucapnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (17/4).
Irjen Didi menegaskan, miras ini memang harus diberantas, dimusnahkan dan dihentikan produksi serta peredarannya. Karena selain merusak kesehatan, juga dapat mengancam jiwa bagi yang mengkonsumsinya. “Miras ini juga menjadi penyebab utama meningkatnya angka kejahatan,” jelasnya.
Menurutnya, kasus miras yang marak saat ini telah memakan banyak korban. Sehingga Polri dan jajaran kepolisian daerah saat ini memiliki perhatian khusus untuk mengungkap peredarannya.
“Saat ini kasus miras yang marak, menjadi perhatian khusus polisi. Penindakan hukum bagi yang menyalahgunaan atau pun yang memproduksinya,” tegas dia.

-ads-

Ia melanjutkan, hasil penggerebekan oleh puluhan petugas kepolisian ini, setidaknya 28 jeriken arak putih berhasil disita dari rumah AY.
Selain pabrik arak milik AY, masih terdapat beberapa lokasi yang diamankan karena ditemukan bahan baku dan peralatan produksi miras. Beberapa warga lainnya juga diperiksa untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka menjadi saksi dalam kasus kepemilikan miras ini.
Saat ini, barang bukti dan para saksi sudah dibawa ke Polres Bengkayang untuk diamankan dan dimintai keterangan. Sementara AY telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku ke atasnya,” pungkas Irjen Didi.

AKBP Permadi menambahkan, lokasi produksi miras di Kecamatan Samalantan ini sebagai sumber produksi miras terbesar atau yang biasa dikenal dengan nama ‘Arak Kampung’. Selain milik AY, anggota Polres Bengkayang yang dibantu kekuatan dari 30 anggota Brimob Singkawang itu juga menggerebek lima tempat produksi arak lainnya. Yakni milik DR, DF, JN, DJ, AL, dan AD.

Hasil totalnya, petugas menyita 44 jeriken arak,12 drum arak, 8 panci sebagai alat memasak, mobil Toyota Kijang KB1630 K sebagai pengangkut arak, alat ukur kadar dan timbangan.

“Saat ini para pelaku sedang diperiksa dan dimintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Permadi.

Bercermin dari kasus ini, lanjut dia, pihaknya akan gencar melakukan operasi di lokasi lain. Penindakan terhadap miras ini, lanjutnya, berdasarkan surat perintah Kapolri melalui Kapolda Kalbar yang disampaikan kepada Polres dan jajaran.

“Perintah Kapolri yaitu menindaklanjuti banyaknya miras oplosan yang beredar di masyarakat seperti di pulau Jawa yang berakibat fatal hingga menyebabkan puluhan nyawa melayang,” pungkasnya.

Di tempat lain, Polsek Singkawang Barat jajaran Pores Singkawang yang tergabung dalam Satgas Miras juga berhasil menggerebek salah satu lokasi penjualan arak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Senin (16/4) malam. Di lokasi penjualan milik PB itu, petugas menyita 81 botol dan dua jeriken arak putih siap edar.

Temuan ini, merupakan hasil dari razia miras di wilayah Polsek Singkawang Barat yang dimulai sejak pukul 21.30 Wib hingga 23.50 Wib.

“Di kediaman PB ini, terdapat 81 botol dan dua jeriken ukuran 5 liter arak. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan di Polsek Singkawang Barat untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Bagio Erianto.

Selain di tempat penjualan milik PB, petugas juga melakukan razia di lokasi lain seperti di gerobak penjualan arak di persimpangan Jalan Tsjafioeddin, Kelurahan Melayu, Pondok Pisang dia Jalan Tani, Kelurahan Kuala.

“Disana kita tidak menemukan barang bukti. Kita hanya mendapat warga kumpul dan minum arak serta terdapat satu botol arak yang isinya sisa seperempat,” ucapnya.

Selanjutnya, petugas menyisir ke Komplek Terminal Pasiran di Jalan Stasiun, kemudian ke lokasi-lokasi lainnya.

Laporan: Andi Ridwansyah, Kurnadi dan Suhendra Yusri

Editor: Ocsya Ade CP

Exit mobile version