Remaja Pembunuh Haryanto Divonis 8 Tahun Penjara

TERSANGKA. AP mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Mempawah dikawal ketat kepolisian saat dibawa ke PN Mempawah, Rabu (27/2)--Ari Sandy

eQuator.co.id – MEMPAWAH-RK. Pelaku pembunuhan terhadap Haryanto, warga Malikian yang sebelumnya sempat menggegerkan warga Kabupaten Mempawah, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Rabu (27/2).

Pelaku berinisial AP itu, divonis delapan tahun penjara dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rini Masyithah dan didampingi dua hakim anggota masing-masing Anwar W.M Sagala dan Laura Theresia Situmorang.

Remaja 17 tahun itu, tiba di PN Mempawah dengan pengawalan ketat oleh personel kepolisian bersenjata lengkap. Dalam persidangan juga hadir keluarga korban dan keluarga terdakwa. Ruang sidang tampak penuh sesak pengunjung yang ingin menyaksikan proses persidangan secara langsung.

Pembacaan keputusan majelis hakim atas perkara pembunuhan ini didampingi oleh Panitera Pengganti PN Mempawah, Eka Fitriasari, serta Jaksa Penuntut Umum, Eddy Sinaga.

Ketua Majelis Hakim, Rini Masyithah mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 338 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

“Maka dari itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan mengembalikan kepada ahli waris, serta membebankan kepada anak membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” katanya. (sky)