eQuator.co.id – Sekadau-RK. Polres Sekadau menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nisa, 21, warga desa Merapi, Sekadau Hilir di Mapolres Sekadau, Sabtu (28/5) pagi.
Sedikitnya 45 adegan diperagakan tiga tersangka yang menghabisi nyawa Nisa dengan sadis. Adegan-adegan tersebut menggambarkan kondisi korban dan tersangka mulai bertemu. “Kemudian korban dibunuh, hingga para tersangka berupaya menghilangkan barang bukti, sehari setelah mayat korban ditemukan,” ucap AKP Kadir Purba, Kasat Reskrim Polres Sekadau usai rekonstruksi.
Sebanyak 45 adegan yang diperagakan itu, terjadi dalam waktu lima hari, mulai Selasa (19/4) hingga Sabtu (23/4). Adegan-adegan itu terjadi di empat lokasi. Masing-masing mess karyawan tempat tersangka bekerja, semak-semak tempat korban diperkosa, embung tempat jasadnya ditenggelamkan, hingga di kampung tersangka di Desa Merapi dimana tersangka membuang HP Nisa ke Sungai Kapuas.
Adegan dimulai dengan kedatangan tersangka Hamdani alias Obeng dengan korban Nisa, diperagakan angota Polres Sekadau, Bripda Yogi Pernanda, Selasa (19/4) siang ke mess karyawan tempat tersangka bekerja. Di mess tersebut ada tersangka Zaenal bin Angkong, dan tersangka Abang Hamdan alias Abang.
Dari pertemuan itu, tersangka Zaenal bin Angkong dan tersangka Hamdani alias Obeng mengajak Nisa bersetubuh dengan imingan sejumlah uang. Keduanya kemudian membawa korban Nisa ke semak-semak dekat kawasan perkebunan sawit, berjarak sekitar 1 KM dari kompleks perkantoran Pemkab Sekadau.
Pada adegan ke delapan yang merupakan adegan inti pembunuhan, diceritakan bahwa sesampainya di lokasi, ajakan berbuat mesum itu ditolak Nisa. Kedua tersangka yang sudah bernafsu menjadi kalap. Tanpa berpikiran panjang, Zaenal langsung menghujamkan bogem mentah ke wajah Nisa. “Obeng pun membantu menghujamkan pukulan telak pada ulu hati korban,” beber Purba.
Akibat pukulan itu, Nisa langsung pingsan. Bejatnya, dalam kondisi tak sadarkan diri, korban diperkosa oleh tersangka Zaenal, kemudian digilir oleh tersangka Obeng. Usai diperkosa, kedua tersangka pun membunuh Nisa dengan membekap mulut dan hidungnya menggunakan kain kerudung yang digunakan korban.
“Yang membekap mulut korban adalah tersangka Obeng. Sedangkan tersangka Zaenal memegang tangan dan kaki korban,” tutur Purba.
Korban saat dibekap, memang sempat meronta. Namun karena kalah tenaga, Nisa akhirnya tewas.
Usai membunuh Nisa, Zaenal dan Obeng kemudian kembali ke mess menggunakan sepeda motor korban. Di mess, mereka bertemu Abang Hamdan. Obeng meminta Abang untuk mencuci motor Nisa. Kemudian dia menyerahkan HP Nisa kepada Abang.
Obeng sempat mengatakan kepada Abang, bahwa Nisa sudah mereka ikat di hutan dan mengancam agar Abang tidak buka mulut. Di bawah ancaman itu, Abang pun menuruti perintah Obeng.
Malam harinya, tersangka Zaenal dan Obeng kembali ke lokasi mayat Nisa. Mereka mengikat mayat ibu muda itu dengan karung goni yang didalamnya terdapat empat batako. Keduanya kemudian membuang mayat Nisa ke dalam embung kawasan perkebunan sawit, tak jauh dari lokasi mereka memperkosa korban.
“Adegan yang sampai ke urutan 35 ini, merupakan masih bagian dari adegan inti kasus pembunuhan tersebut,” tutur Purba.
Keesokan harinya, atau adegan ke-36, Obeng menyuruh tersangka Abang menyimpan sepeda motor Nisa di kebun karet di sekitar lokasi. Usai menyimpan motor korban, ketiganya bekerja di kebun sawit, seperti yang biasa mereka lakukan tiap harinya.
Pada adegan ke 42, terjadi pada Jumat (22/4) atau hari ditemukan mayat Nisa. Pagi sebelum jasad korban ditemukan, Abang menyerahkan HP Nisa kepada Zaenal. Kemudian mengirimkan Short Message Service (SMS) ke keluarga Nisa. Sore harinya, Zaenal menyerahkan HP Nisa kepada Obeng.
Pada adegan ke 45 atau adegan terakhir, diceritakan bahwa tersangka Obeng menyerahkan kembali HP Nisa kepada Abang di Merapi. Obeng kemudian menyuruh Abang membuang HP tersebut ke Sungai Kapuas. “HP itu pun langsung dibuang tersangka Abang ke Sungai Kapuas,” tutur Purba.
Purba menegaskan, reka ulang atau rekonstruksi ini dilakukan sebagai upaya untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut. “Target kita, minggu ini sudah bisa dikirimkan ke jaksa penuntut,” tegasnya.
Reka ulang dilakukan untuk memperjelas peran para pelaku pembunuhan. Tersangka Obeng dan Zaenal dijerat pasal 340 susider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sedengkan tersangka Abang dikenakan pasal 480 tentang pertolongan jahat dengan ancaman empat tahun penjara.
“Pelaksanaan rekonstruksi ini sengaja tidak kita lakukan di TKP pembunuhan. Pertimbangannya, untuk keamanan tersangka. Meski pun sudah tersangka, keamanan mereka tetap harus kita lindungi,” jelas Purba.
Pelaksanaan rekonstruksi itu, disaksikan langsung jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau. Hadir juga pengacara negara, Heri Suhairy yang akan mendampingi tersangka di persidangan.
“Untuk penanganan kasus ini, kita dari Kejari Sekadau sudah membentuk tim khusus,” ucap Andi Salim, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kajari Sekadau kepada Rakyat Kalbar di sela pelaksanaan rekonstruksi itu.
Tim khusus itu beranggotakan lima jaksa dengan ketua Kasi Pidum. “Berkas perkara masih dalam penyempurnaan pihak kepolisian. Tapi SPDP sudah kita terima. Kita masih tunggu berkasnya,” jelas Andi. (bdu)