eQuator – Sekadau-RK. Bandar togel, Jamsani, warga Empering, Sekadau Hilir diciduk jajaran Sat Reskrim Polres Sekadau, Rabu (13/1) pukul 17.00. Saat itu pria 45 tahun tersebut tengah merekap hasil togel di rumahnya.
“Dari informasi yang kita dapat, pelaku biasanya sedang merekap hasil penjualan togelnya di kediamannya pada sore hari,” ujar AKP K Poerba, Kasat Reskrim Polres Sekadau kepada wartawan, Kamis (14/1).
Saat diciduk, Jamsani tidak melakukan perlawanan. Polisi pun tidak menemukan kesulitan untuk menggelandangnya. Purba melanjtkan, dari tangan tersangka juga disita barang bukti rekapan dan uang hasil penjualan togel Rp145 ribu. Ada juga bullpoint dan kalkulator.
Purba mengatakan, anggota berhasil menangkap tersangka berkat informasi masyarakat. “Ada masyarakat yang melapor di tempat mereka ada warga yang menjual togel. Berbekal info tersebut, kita mengerahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan langsung kita tangkap,” tegas Purba seraya mengatakan Jamsani dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (bdu)