Rayakan Natal, ASN Diberi Dispensasi Dua Hari

A.L. Leysandri

eQuator.co.id-Sanggau. Pemerintah sudah menetapkan libur Natal selama dua hari. Namun bagi para aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sanggau yang merayakan Natal, Sekda Sanggau,  A.L. Leysandri memberikan dispensasi.

“Sudah ada edarannya. Tanggal 24-25. Tanggal 26 masuk lagi. Itu sudah jadi keputusan menteri. Cuti bersama tanggal 24 saja. Yang merayakan Natal fakultatif lah. Toleransi dua hari, karena mungkin ada yang mau ketemu orangtua di kampung,” katanya kepada wartawan ditemui usai apel gabungan di halaman kantor Bupati Sanggau, Senin (17/12).

Artinya paling lambat tanggal 28 Desember, seluruh ASN yang tidak atau merayakan Natal, wajib masuk seperti biasa. Terlebih dalam suasana akhir tahun seperti ini. “Apalagi kalau Bendahara,” imbuhnya.

Apakah akan melakukan sidak? Sekda mengaku tak perlu. Namun ia meminta Kepala OPD untuk mengontrol seluruh bawahannya. Lakukan evaluasi. Jangan melulu berharap kontrol dari atas.

“Kepala OPD bertanggungjawablah. Kemungkinan evaluasi Kepala OPD masih lemah. Kurang memberi pembinaan yang maksimal. Baik apel pagi atau rapat-rapat internal. Ndak usah ada rapat-rapat yang besar. Antara kepala OPD dan stafnya saja. Harapan bupati kan seperti itu,” bebernya.

Sekda juga mengaku belum akan memaksimalkan sanksi. Masih meminta para ASN untuk lebih memahami tanggungjawab. “Kalau dia kepala OPD kan ada perjanjian kerja. Itu sebenarnya tergantung kepala daerah. Kalau dia mau menjatuhkan sanksi, bisa saja,” pungkasnya. (KiA)