eQuator.co.id – Putussibau-RK. Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kapuas Hulu menyita pikap Toyota Hilux abu-abu metalik, KB 8040 AJ. Kendaraan tersebut bermuatan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis bensin tanpa dokumen.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Charles Berto Nikolas Karimar, SIK mengatakan, Minggu 3 April 2016 lalu, pukul 10.00, tim Reskrim dipimpin Kasat melaksanakan Giat Operasi Bersinar 2016 dan barang-barang ilegal lintas kabupaten di jalur Lintas Selatan, Silat Hilir. Senin 4 April, pukul 13.00, tim Sat Reskrim memutuskan memonitoring wilayah Lintas Selatan, tepatnya Dusun Jelemuk, Desa Miau Merah, Silat Hilir. Saat itu melintas Toyota Hilux, baknya ditutupi terpal. Polisi memeriksa barang-barang yang dibawa oleh sopir bernama Saipudin.
“Kami menemukan ada drum dan jeriken berisikan BBM yang dicurgai ilegal,” kata Charles di Mapolres, Minggu (10/4).
Polisi menanyakan dokumen pengangkutan dan penjualan BBM, serta pemiliknya. “Karena ilegal, tim membawa sopir dan barang bukti ke Mapolres Kapuas Hulu,” ungkap Kasat Reskrim.
Ketika diinterogasi, Saipudin mengaku BBM itu milik Abdul Nasir, warga Kelahiran Demak 1994 yang tinggal Dusun Nanga Silat, Desa Nanga Dangkan, Silat Hulu. “Pemilik sudah kita panggil dengan ststus sebagai tersangka. Karena dia pemilik BBM. Sementara sopir hanya sebagai saksi,” terang Charles.
Barang bukti yang disita polisi, 740 liter BBM jenis bensin dimuat dalam dua drum, masing-masing berisikan sekitar 220 liter, kemudian enam jeriken masing-masing berkapasitas 50 liter. BBM tersebut dibeli dari Kabupaten Sintang.
“Pelaku dijerat pasal 53 huruf B dan atau hurup D, UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Migas (minyak dan gas bumi). Ancamannya 3-4 tahun penjara dengan denda Rp30-40 juta,” kata Charles. (dre)