eQuator.co.id – Sanggau-RK. Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba, minuman keras dan bahan pangan, pada Rabu (30/1) siang. Barang bukti tersebut berupa 138,13 gram sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
Selain itu, ikut dimusnahkan juga 54 butir obat terlarang jenis ekstasi dan erimin five, serta satu kotak produk olahan ayam dengan cara dibakar. Kemudian dimusnahkan juga 310 liter arak putih dengan cara dilarung ke dalam tanah yang sudah diberi lubang.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Akhwan Annas mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari 19 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Yang kami musnahkan ini barang bukti yang disisihkan untuk bukti waktu dipersidangan,” kata Akwan Annas, Rabu (30/1).
Dikatakannya, 19 perkara ini dilakukan oleh 17 terdakwa. 14 orang diantaranya terlibat perkara narkoba. Perkara-perkara tersebut, diungkapkan Akwan, sebagian besar lokasi kasusnya diwilayah perbatasan.
“Karena sebagian kasus narkotika itu terjadinya di perbatasan, kami ingin semua pihak berkomitmen untuk sama-sama memberantas narkoba ini. Makanya pemusnahan ini kami gelar ditempat terbuka supaya memberikan efek jera,” harapnya.
Akwan menyebutkan, perkara narkoba yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melonjak signifikan. Hampir 70 persen perkara di wilayah kerja Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong didominasi kasus narkoba.
“Tahun 2018 lalu dari Januari sampai Desember itu 70 perkara didominasi kasus sabu. Artinya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah ini cukup memprihatinkan,” tuturnya. (KiA)