-ads-
Home Headline Rampas Mobil dan Aniaya Debitur yang Macet Dua Bulan, 5 Debt Collector...

Rampas Mobil dan Aniaya Debitur yang Macet Dua Bulan, 5 Debt Collector Dikerangkeng

Warga Minta Ketuanya Ditangkap

TERSANGKA. Lima debt collector saat diamankan di Polresta Pontianak, Rabu (24/7)--Tri Yulio HP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Selasa (23/7) kemarin, jagad maya dihebohkan dengan aksi kasar sejumlah orang penagih utang atau dikenal dengan sebutan debt collector, kepada seorang debitur.

Dalam video yang beredar itu, penganiayaan tersebut terjadi di depan Royal Gardenia (tak jauh dari Hotel Aston), Jalan Terminal Hijas, Kecamatan Pontianak Selatan, sekitar pukul 15.00 Wib.

Seorang debitur bernama Ajang, menjadi target para pemburu debitur macet yang juga biasa disebut Si Mata Elang ini.

-ads-

Kepada kepolisian, pria 39 tahun itu mengaku dianiaya dan dikeroyok serta mobil yang tunggakannya macet ditarik atau disita secara paksa.

Atas dasar inilah warga Jalan Beringin, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota itu membuat laporan ke Polresta Pontianak.

Tak menunggu lama, malam itu juga anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan lima Si Mata Elang yang bekerja untuk PT Summit Oto Finance ini.

Mereka adalah Beni Aryadi (28), Randi Agustandi (29), Dani Sugianto (47), Deni Purnanda (42), yang berdomisili di Kecamatan Pontianak Barat dan M. Daud (33) yang berdomisili di Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim melalui Kanit 1 Harda Sat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Sagi menjelaskan, kejadian berawal saat Ajang membeli mobil Daihatsu Sigra secara kredit melalui leasing PT Summit Oto Finance.

Angsuran mobil putih bernomor polisi KB 1801 SN itu sudah berjalan selama 14 bulan pembayaran. Namun, pembayaran Ajang pada Juni dan Juli macet alias menunggak dua bulan.

Karena itulah sejumlah debt collector melakukan pengintaian sebelum penarikan unit.

“Awalnya datang (para) pelaku ini dan menggedor kaca mobil korban yang kebetulan korban berada di dalam mobil. Namun korban tidak membukanya dan tidak mau turun dari mobil. Kemudian korban pergi hingga diikuti dan berhenti di Jalan Terminal Hijas,” terang Sagi di Polresta Pontianak, Rabu (24/7).

Setiba di jalan tersebut, kata Sagi, para debt collector menarik mobil secara paksa alias perampasan.

Dengan cara, pelaku memegang tangan dan kaki Ajang. Sehingga dia tidak bisa melakukan perlawanan. Kemudian salah satu pelaku mengambil kunci mobil yang berada di saku celana Ajang.

“Setelah berhasil mengambil kunci mobil, pelaku langsung membawa mobil itu dan segera diserahkan ke pihak leasing,” jelasnya.

Dari aksi kelima pelaku ini, membuat Ajang mengalami rasa sakit pada leher dan tangan kanannya. Atas kerugian dari kejadian ini, Ajang membuat laporan ke Polresta Pontianak untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan itu, anggota Jatanras langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.

Malam itu juga, anggota Jatanras berhasil mengamankan Dani Sugianto saat berada di gudang Oto Finance di Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota.

“Kemudian dilakukan interogasi awal. Diperoleh keterangan bahwa benar pelaku Dani Sugianto mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sesuai laporan polisi (LP) bersama empat orang rekan kerjanya,” ungkapnya.

Dari keterangan itu, empat pelaku lainnya berhasil diciduk dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan,” tegas Sagi.

Saat ini kelima pelaku masih ditahan di rumah tahanan Polresta Pontianak. Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari fakta-fakta baru. Apalagi beredar informasi di lapangan bahwa pelaku pengeroyokan dan penganiayaan lebih dari lima orang. Ada yang menyebutkan delapan orang.

Adanya penangkapan oleh anggota Jatanras ini, membuat Polresta Pontianak banjir apresiasi dari warga masyarakat. Baik secara nyata maupun di dunia maya. Salah satunya, Muhammad Merza Berliandy.

“Bravo Polri, khususnya Polresta Pontianak yang telah menetapkan tersangka terhadap pelaku pengeroyokan oleh debt collector terhadap debitur Oto Finance di depan Hotel Aston,” ujarnya.

Ia berharap, pelaku kriminal itu dapat ditindak tegas. Dan berharap juga, agar kepala atau ketua debt collector segera ditetapkan juga sebagai tersangka.

“Karena dia memberikan perintah. Ini semata agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi kita semua agar melek hukum,” tutup pria yang akrab disapa Mimi ini.

 

Laporan: Tri Yulio HP

Editor: Ocsya Ade CP

 

 

 

Exit mobile version