-ads-
Home Patroli Kedua Pihak Berdamai, Proses Hukum Tetap Berjalan

Kedua Pihak Berdamai, Proses Hukum Tetap Berjalan

Kasus Debt Collector Aniaya Debitur Macet

Ilustrasi

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kasus penganiayaan dan pengeroyokan oleh lima debt collector terhadap debitur yang macet membayar angsuran kredit mobil berujung damai. Kedua belah pihak dikabarkan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Meski demikian, proses hukumnya masih berjalan di Polresta Pontianak. “Damai di mereka kali. Di Polresta tidak ada damai,” tegas ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii, Sabtu (27/7) malam.

Sementara itu, dikonfirmasi ulang pada Minggu (28/7), Rully tetap menegaskan bahwa proses hukum kasus penganiayaan yang sempat viral ini masih berlanjut.

-ads-

“Dari pihak mereka yang damai. Dari pihak kepolisian (proses hukumannya, red) berjalan,” tegasnya saat dihubungi Rakyat Kalbar.

Sebagaimana dalam berita sebelumnya, pada Selasa (23/7) kemarin, jagad maya dihebohkan dengan aksi sejumlah orang penagih utang atau dikenal dengan sebutan debt collector, kepada seorang debitur.

Dalam video yang beredar itu, penganiayaan tersebut terjadi di depan Royal Gardenia (tak jauh dari Hotel Aston), Jalan Terminal Hijas, Kecamatan Pontianak Selatan, sekitar pukul 15.00 Wib.

Seorang debitur bernama Ajang, menjadi target para pemburu debitur macet yang juga biasa disebut Si Mata Elang ini.

Kepada kepolisian, pria 39 tahun itu mengaku dianiaya dan dikeroyok serta mobil yang tunggakannya macet ditarik atau disita secara paksa.

Atas dasar inilah warga Jalan Beringin, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota itu membuat laporan ke Polresta Pontianak.

Tak menunggu lama, malam itu juga anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan lima Si Mata Elang yang bekerja untuk leasing Oto ini.

Mereka adalah BA (28), RA (29), DA (47), DP (42), yang berdomisili di Kecamatan Pontianak Barat dan MD (33) yang berdomisili di Kabupaten Kubu Raya.

Kanit 1 Harda Sat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Sagi menjelaskan, kejadian berawal saat Ajang membeli mobil Daihatsu Sigra secara kredit melalui leasing Oto.

Angsuran mobil putih bernomor polisi KB 1801 SN itu sudah berjalan selama 14 bulan pembayaran. Namun, pembayaran Ajang pada Juni dan Juli macet alias menunggak dua bulan.

Karena itulah sejumlah debt collector melakukan pengintaian sebelum penarikan unit.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.

Sementara itu, perwakilan Oto Kredit Mobil By PT Oto Multiartha, Abdul Rani mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut.

“Kita tidak ada wewenang untuk memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Jdi mohon maaf tidak bisa memberikan keterangan apa-apa. Sebab ini bukan ranah kami,” ungkap Abdul Rani saat dijumpai di kantornya kawasan Kompleks Pontianak Mall, Jumat (26/7).

 

Laporan: Tri Yulio HP, Nova Sari

Editor: Ocsya Ade CP

 

 

Exit mobile version