eQuator.co.id – SUKADANA-RK. Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kabupaten Kayong Utara selama bulan suci Ramadhan 1440 H/2019 M, Wakil Bupati Kayong Utara, H Effendi Ahmad SPdI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Polres Kayong Utara, Perwira Penghubung Kodim Ketapang, Kades Sutera serta beberapa OPD terkait, di Ruang Rapat Kantor Bupati Kayong Utara, Kamis (25/4).
Pada kesempatan ini, Wakil Bupati (Wabup) mengimbau, setiap pemilik Warung Makan dan Warung Kopi (Warkop) di Kabupaten Kayong Utara membuka usahanya mulai pukul 17.00 dan ditutup pukul 04.00 selama bulan suci puasa atau mulai jam berbuka puasa hingga sahur.
“Apabila ada kemungkinan membuka warungnya pada siang hari, diharapkan untuk memasang tabir di warung tersebut,” ucap Wabup.
Ia juga menegaskan bahwa selama bulan Ramadan tidak boleh ada kafe yang membuka karaoke dan menyediakan minuman keras beroperasi di Kabupaten Kayong Utara.
“Supaya di bulan yang penuh berkah ini semua masyarakat Kayong Utara bisa menjalankan ibadahnya dengan baik dan benar,” tagasnya.
Terkait dengan ini, Wabup juga menginginkan para Juwadah atau Pemilik Warung Ramadhan menyediakan tempat parkiran sehingga tidak mengganggu lalu lintas, apabila mereka tidak memiliki lokasi untuk tempat parkir kendaraan maka mereka harus menjual makanannya atau membuat warung ramadhan di tempat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara.
Wakil Bupati juga berpesan kepada para penjual makanan agar membersihkan tempat atau lingkungan mereka berjualan.
Ia juga berpesan kepada para penjual atau pemilik warung Ramadhan agar tidak membiarkan kantong-kantong plastik atau sampah-sampah sisa makanan berserakan ditempat atau lokasi mereka berjualan. Karena, sambungnya, menjaga kebersihan lingkungan itu juga harus diperhatikan oleh semua pihak. “Jangan sampai lingkungan kita jadi tercemar oleh tumpukan kantong plastik dan sisa makanan tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Kamiriluddin
Redaktur: Andry Soe