eQuator.co.id – Pontianak. Rahmad S oknum anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dari PKB dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan lamanya.
Sidang dengan perkara dugaan penggunaan danem palsu yang digunakan oleh Rahmad untuk mengikuti paket C. Kemudian akhirnya berhasil diungkap Polresta Pontianak dan akhirnya disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pontianak, Abdul Samad.
Selama persidangan lebih dari sepuluh saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Tepat tanggal 28 November 2017 lalu. Agenda Sidang adalah penuntutan terhadap oknum anggota DPRD KKR dapil Kecamatan Sungai Kakap.
Dari dakwaan yang ditetapkan JPU adalah pasal 263 KUHP, yakni ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara. “Kita berikan tuntutan 2,6 tahun untuk terdakwa,”jelas Abdul Samad kepada eQuator.co.id, Rabu (6/12).
Dikatakan, tuntutan dua tahun enam bulan itu, yakni merupakan pertimbangan dirinya yakni melihat dari proses persidangan dan melihat fakta-fakta persidangan. “Keterangan saksi, alat bukti dan keterangan terdakwa itu pertimbangan kita dalam menetapkan tuntutan (fakta persidangan,red),”pungkasnya. (Zrn).