Pura-pura Gila Ditolak

KONSULTASI. Petrus Bakus meminta pendapat penasehat hukumnya, Akhiung, di PN Sintang, Kamis (27/10). Achmad Munandar-RK

eQuator.co.id – Pembelaan pura-pura gila dari Petrus Bakus, anggota Polres Melawi yang didakwa memutilasi anak sendiri ditolak jaksa penuntut umum (JPU) kasusnya. Bakus tetap dituntut penjara seumur hidup.

Di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kamis (27/10), JPU Andri Tri Saputro membacakan tuntutan dari Negara terhadap Bakus. Selain mengurai kronologis kejadian, ia juga memaparkan keterangan 16 saksi di persidangan sebelumnya.

Menurut JPU, dari keterangan para saksi, tidak ada sikap aneh pada diri terdakwa. Dan, terdakwa juga bisa lolos seleksi sebagai anggota Polri serta pernah memegang senjata api.

Jaksa pun meyakini perbuatan Bakus menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan. Sebab, sudah mempersiapkan parang sepanjang 60 cm yang dibeli sebelum kejadian.

“Menuntut Petrus Bakus agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan tetap ditahan. Membayar biaya perkara Rp5.000 dengan dibebankan kepada negara,” tutur Tri.

Kata dia, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa kedua anak kandung secara sadis dengan melakukan mutilasi. Serta berpura-pura gila dan berbelit dalam persidangan.

“Jadi kita tidak meringankan terdakwa dalam sidang tuntutan ini,” terangnya.

Begitu JPU selesai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim langsung mempersilakan terdakwa berkoordinasi dengan kuasa hukum yang mendampinginya di persidangan, Akhiung. Terdakwa pun segera mendekati kuasa hukumnya. Mereka tampak berbisik sejenak dengan mimik serius.

Kemudian, terdakwa kembali duduk di bangkunya. Kepada majelis hakim, Bakus meminta waktu 10 hari untuk merumuskan pembelaan. Hal serupa juga dikemukakan kuasa hukumnya. Mendengar ini, majelis hakim berunding.

“Sepuluh hari terlalu lama, karena terkait waktu penahanan. Nanti masih ada sidang replik dan duplik,” jawab Ketua Majelis Hakim. Bakus dan Akhiung akhirnya menyepakati waktu seminggu untuk menyampaikan pembelaan.

Usai persidangan, Akhiung enggan berkomentar banyak. Begitu juga ketika disinggung dalam tuntutan jaksa yang menyebut kliennya pura-pura gila.

“Kami tetap optimis dengan pembelaan yang akan disampaikan pada 3 November  nanti. Kami yakin terdakwa bebas dari hukum. Kami juga akan melihat isi tuntutan yang subjektif,” tegasnya.

Laporan: Achmad Munandar

Editor: Mohamad iQbaL