eQuator.co.id – Nanga Pinoh-RK. Lama diincar, akhirnya Simetau, 36, dan Wirarus Taman, 32 diringkus jajaran Polres Melawi, Kamis (25/2).
Kedua spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) ini ditangkap, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat atas keberadaan pelaku.
“Keduanya memang sudah jadi incaran kita. Karena keduanya ini sudah melakukan pencurian di belasan TKP. Kedua tersangka itu terkadang melakukan aksi pencurian secara sendiri-sendiri, terkadang juga melakukan pencurian bersamaan,” kata AKBP Cornelis MS, Kapolres Melawi melalui Kanit Reskrim Ipda Siswiyono ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/2).
Dikatakan Sis menceritakan, penangkapan kedua tersangka Selasa (24/2) sekitar pukul 16.00. Warga menginformasikan keberadaan Wirarus Taman yang akan melakukan pencurian di café karaoke depan SPBU Sidomulyo. Polisi datang dan menangkapnya.
“Kami lansung membawa tersangka ke rumahnya di Desa Kenual untuk melakukan penggeledahan. Ternyata di dalam rumahnya, tersangka banyak menyimpan HP dan laptop hasil curiannya. Saat menggeledah rumah, tersangka Semetau juga sedang berada di rumah. Keduanya tinggal satu rumah, karena istri keduanya saudara,” jelas Sis.
Sayangnya, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka tidak sebanyak TKP termpat keduanya melakukan pencurian. Hanya dua HP hasil curian, laptop dan peralatan yang digunakan keduanya untuk melakukan pencuriannya.
“Dari tangan tersangka Simetau, kita menyita laptop 12 inci merah, tapewer, dan mangkuk antik. Kemudian dari tangan tersangka Taman, kita menyita HP Oppo R5 dan R7, yang merupakan hasil curiannya dari rumah Indra Yudi di Jalan Patrikrama Desa Tanjung Niaga,” jelasnya.
Dari pengakuan keduanya, pencurian yang dilakukannya sudah banyak sekali hingga belasan TKP. Modus yang dilakukan tersangka, pura-pura mencari kodok saat hujan, berjalan-jalan di sekitar rumah warga yang menjadi targetnya.
Wirarus Taman mengaku sering melakukan pencurian. Barang curiannya disimpan dalam koper, kemudian dikunci, sehingga istrinya tidak tau. “Uang hasil menjual barang curian, saya pakai untuk berfoya-foya dan karaoke. Sementara untuk nafkahi keluarga, saya bekerja sebagai tukang,” bebernya.
Simetau juga mengakui kesalahannya melakukan pencurian. Namun berbeda dari Taman, dia mengaku melakukan pencurian untuk menambah perekonomian keluarga. Karena hasil kerjanya sebagai tukang tidak mencukupi.
“Saya kerja serabutan. Jika disuruh gali sumur saya mau, jika disuruh bertukang saya mau, yang gajinya itu tidak menentu tergantung yang membayar. Uang yang halal itu tidak cukup, sehingga saya harus mencuri untuk menambah ekonomi keluarga,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (aji)