eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Puluhan warga Perumnas IV mendatangi Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (31/10. Mereka menyampaikan aspirasi mengenai penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya di wilayah Perumnas IV.
Perwakilan warga Perumnas IV, Erwan Irawan menyampaikan, maksud kedatangan mereka ke Kantor Bupati Kubu Raya meminta agar penyelesaian batas dan status wilayah Perumnas IV dapat segera diselesaikan.
Dalam kesempatan itu, pengunjuk rasa diterima oleh Sekda Kubu Raya, H Odang Prasetyo didampingi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar serta Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.
H Odang Prasetyo menuturkan, persoalan batas wilayah dan status Perumnas IV saat ini sudah menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sudah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut bersama dengan Kemendagri.
“Pemerintah sudah berupaya melakukan berbagai langkah penyelesaian persoalan yang ada di Perumnas IV. Bahkan baru-baru ini juga sudah dijembatani oleh Kementerian Dalam Negeri. Untuk mencari formula yang tepat menyelesaikan persoalan batas serta status wilayah Perumnas IV,” ujar H Odang Prasetyo.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Suherman menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalbar akan memfasilitasi perwakilan masyarakat Perumnas IV ke Kementerian Dalam Negeri. Untuk mendapatkan penjelasan dan keterangan perihal penyelesaian dan status wilayah tersebut.
Menurutnya, saat ini keputusan terkait penyelesaian batas wilayah tersebut berada di Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu, agar masyarakat mendapat penjelasan langsung dari Kemendagri perihal status hukum dari Perumnas IV, sehingga pihaknya akan membawa perwakilan masyarakat Perumnas IV ke Jakarta. Untuk berdialog dengan pihak-pihak terkait di Kemendagri.
“Kita akan memfasilitasi perwakilan masyarakat Perumnas IV untuk bertemu dengan tim penyelesaian tapal batas wilayah di Kemendagri, sehingga mereka akan mendapatkan penjelasan yang pasti akan solusi dan penyelesaian batas wilayah serta status Perumnas IV,” ulasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini wilayah Perumnas IV terjadi dualisme warga. Sebagian warga Perumnas IV masih berstatus warga Kabupaten Kubu Raya. Namun sebagian lagi memiliki status warga Kota Pontianak. Akan tetapi, jika dilihat dari sejarah Perumnas IV merupakan wilayah dari Kabupaten Kubu Raya.
Sementara itu, untuk mengambil solusi bersama, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sudah dipanggil oleh Kemendagri untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Saat ini masih dalam proses penyelesaian dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan hukum.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe