eQuator.co.id – SINTANG. Puluhan pedagang eks kebakaran Pasar Inpres mendatangi Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Sintang, Kamis (9/2).
Mereka menanyakan kepastian proses pembagian lapak Pasar Raya Sintang yang terkesan tidak adil dan tertutup. Pembagian lapak hingga kini masih jadi masalah terkait tata letak penempatan serta masalah cabut undi penempatan bagi para pedagang eks kebakaran pasar Inpres Sintang.
Pedagang emas eks kebakaran Pasar Inpres, M Ismail meminta Disperindag mengutamakan lapak-lapak bagi para pedagang eks kebakaran pasar Inpres dulu. “Kalau eks pedagang inpres sudah dapat lapak semua. Sisanya baru diberikan ke pedagang baru,” pintanya.
Ismail meminta Disperindagkop & UKM berlaku adil dalam menempatkan pedagang di blok-blok yang ada. Sebab, rata-rata pedagang lama mendapatkan lapak di bagian dalam lantai bawah.
Lokasi ini dianggap tidak cocok dengan usaha yang dijalani. “Kami ingin tempat yang sesuai dengan jenis usaha,” katanya.
Penempatan pedagang yang sesuai dengan usaha sangat penting ke depannya. Satu contoh, pembayaran iuran retribusi. Jika pedagang ditempatkan di lokasi sepi, tentu susah mendapat penghasilan untuk bayar retribusi.
“Kita berharap ada keseimbangan, dimana para pedagang berjualan tenang, aman dan lancar. Disperindag juga enak memungut retribusi. Jadi sama-sama menguntungkan,” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kadisperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang, H Sudirman mengatakan para pedagang menyampaikan aspirasi terkait pembagian dan penempatan 267 kios Pasar Raya Sintang baik di lantai bawah dan atas.
“Ada enam perwakilan pedagang sudah audiensi dengan saya. Saya terima dengan baik,” katanya.Adapun tiga aspirasi yang disampaikan oleh para pedagang di antaranya, Pertama, para pedagang toko emas minta agar lokasi jualan mereka ditempatkan di luar.
Kedua, para pedagang juga ingin agar penentuan tempat dikembalikan kembali sesuai Surat Keputusan (SK) lama. “Ketiga, mereka ingin ditempatkan di lantai dasar semua. Itu yang mereka sampaikan tadi,” terangnya.
Terhadap harapan para pedagang, kata Sudirman, tentu pihaknya akan menerima dan menampungnya sebagai masukan, dan akan dibahas melalui rapat tim. “Untuk penempatan para pedagang akan dilakukan melalui Tim Penempatan Pedagang Pasar Raya. Itu sudah mulai kerja,” katanya.
Sudirman menambahkan pihaknya berupaya agar pembagian tempat ini segera rampung sebelum peresmian. Pihaknya juga tidak ingin ada lagi permasalahan. Sebab, sesuai jadwal Pasar Raya Sintang akan diresmikan pada tanggal 27 Februari mendatang.
“Ada tahap-tahapnya.
Kami rapat tim kemudian hasilnya diekspos ke Bapak Bupati dan Wakil Bupati. Sebelum cabut undi kami akan sosialisasi kepada para pedagang, termasuk tokoh-tokoh masyarakat di sekitar pasar. Kemudian, baru cabut undi,” jelasnya.
Sudirman menegaskan Disperindagkop dan UKM bertugas mengatur Pasar Raya Sintang agar terpenuhi dari aspek keteraturan, ketertiban, kebersihan dan keindahan. Dan itu memerlukan kerjasama pemerintah dan para pedagang.
“Kami pemerintah adalah mengatur. Tentunya para pedagang tidak bisa maunya sendiri. Contoh, di sana ada 32 jenis usaha dengan 200 lebih pedagang. Tentu semua pedagang mempunyai pendapat masing-masing. Semuanya tentu ingin lokasi di luar,” tukasnya.
Reporter: Achmad Munandar
Editor: Kiram Akbar