Puluhan Motor Pelajar Dirantai

DIRANTAI. Petugas Dishubkominfo Kota Pontianak merantai sepeda motor pelajar di parkir salah satu SMP di Kota Pontianak, Kamis (1/9). Foto Humas Pontianak for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ancaman Wali Kota Pontianak, H Sutardmidji SH MHum yang hendak merantai sepeda motor pelajar SMP, bukan gertak sambal belaka. Puluhan pelajar sudah merasakan akibatnya.

“Sekarang saatnya kami menindak tegas bagi pelajar yang masih mengendarai sepeda motor,” kata Utin Sri Lena, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pontianak usai ‘operasi’ merantai sepeda motor pelajar tersebut, Kamis (1/9).

Tidak lama bel sekolah berbunyi, sekonyong-konyong, sejumlah petugas Dishubkominfo Kota Pontianak yang di-backup Satlantas Polresta Pontianak, menyisir sejumlah SMP di Bumi Khatulistiwa ini. Di antaranya SMP Negeri 2, SMP Negeri 3 dan SMP Negeri 11 Pontianak.

Para petugas tersebut bukan masuk ke ruang-ruang kelas, melainkan menuju areal parkir di sekolah. Puluhan sepeda motor mereka rantai dan gembok. Termasuk sepeda motor pelajar yang sengaja di parkir di pekarangan rumah warga. “Pemilik rumah yang menyediakan lahan parkir untuk pelajar ini, akan kita serahkan kepada Satpol PP untuk menanganinya,” kata Sri.

Selanjutnya, bagi pelajar yang sepeda motornya dirantai petugas, disilakan untuk menghubungi pihak sekolah guna pendataan. “Mereka juga diminta untuk menandatangani pernyataan agar tidak lagi mengendarai sepeda motor, baik di dalam maupun luar lingkungan sekolah,” jelas Sri.

Razia sepeda motor pelajar SMP ini, janji Sri, akan terus dilakukan secara bertahap. “Bukan hanya di sekolah-sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta. Lantaran pelajar SMP memang tidak boleh memakai motor, belum mengantongi SIM (Surat Izin Mengemudi),” tegasnya.

Sri menjelaskan, razia sepeda motor di SMP ini bukan ujuk-ujuk. Sebelumnya, sosialisasi sudah kerap dilakukan Satlantas Polresta Pontianak, bahwa siapapun yang belum berusia 17 tahun, dilarang mengendarai sepeda motor.

Terpisah, Kepala Tata Usaha (TU) SMP Negeri 2 Pontianak, Adi Yusri Utama mengaku sudah mensosialisasikan kepada pelajar dan orangtuanya, baik saat daftar ulang maupun penerimaan peserta didik baru, bahwa pelajar tidak diperkenankan untuk membawa sepeda motor ke sekolah. “Jadi mereka sudah mengetahui konsekuensinya bila melanggar tata tertib yang dikeluarkan pihak sekolah,” katanya.

Kendati sudah mendapatkan peringatan keras untuk tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah, beberapa pelajar masih membandel. Upaya untuk ‘selamat’ dari razia pun mereka tempuh, yakni memarkirkan sepeda motornya di luar lingkungan sekolah.

“Kalau kejadiannya seperti itu, tentunya sudah di luar lingkungan sekolah. Sementara untuk di dalam lingkungan sekolah sendiri, tidak ada sepeda motor pelajar yang parkir,” ujar Adi.

Terpisah, Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penertiban atau razia terhadap sepeda motor pelajar SMP yang dilakukan Dishubkominfo ini merupakan tindaklanjut dari pernyataan Wali Kota Pontianak Sutarmidji baru-baru ini.

Edi pun sangat menyayangkan, masih ada warga seperti tidak mendukung penertiban tersebut. Misalnya dengan sengaja menyediakan pekarangan rumahnya untuk penitipan atau parkir sepeda motor pelajar SMP.

Dia memastikan, penertiban ini akan dibarengi solusi untuk mengatasi permasalahan transportasi bagi pelajar di Pontianak. “Kita akan evaluasi dan mengkaji tentang penyediaan transportasi umum yang rutenya melewati sekolah-sekolah,” kata Edi.

Pemerintah Pusat (Pempus), ungkap Edi, akan memberikan bantuan bus. Namun Pemkot Pontianak sedang menyiapkan segala pendukung pengoperasiannya, di antaranya halte-halte yang memadai, trayek, manajemen dan sebagainya.

Laporan: Fikri Akbar

Editor: Mordiadi