eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Selama Ramadan 1437 Hijriah terdapat perubahan jadwal kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.
“Kalau hari-hari biasa jam kerja PNS itu pukul 07.30 hingga 15.30. Nah, karena bulan puasa tidak ada jadwal makan istirahat siang. Jadi jam masuk kerja berubah menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00,” ujar Kabag Humas Pemerintah Kubu Raya, Elviana Wardani, Senin (6/6).
Menurutnya, Pemerintah Kubu Raya mengurangi jam kerja sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor: 03 Tahun 2016 tanggal 17 Mei 2016 tentang Penetapan Jam Kerja, ASN, TNI dan Polri. “Itu berlaku selama bulan suci Ramadan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kubu Raya, Kusyadi menyatakan, meski diberikan keringanan dipercepatnya jam pulang kerja, namun pihaknya akan terus mengawasi kinerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Hari pertama Ramadan, secara umum Kusyadi melihat memang terdapat beberapa PNS di lingkungan Kabupaten Kubu Raya yang terlambat masuk kantor. Namun, dia memaklumi hal tersebut lantaran dinilai masih dalam proses adaptasi. “Saya harap mulai besok dan seterusnya semua PNS di Kubu Raya bisa tepat waktu masuk dan pulang kantor,” harapnya.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe