PT. KAA Vakum Sejak Tahun 2015

LAHAN. Lahan PT. KAA di Desa Seriang Kecamatan Badau yang tak kunjung beroperasi. dok

eQuator.co.id – PUTUSSIBAU – RK. Perusahaan perkebunan kepala sawit PT. Khatulistiwa Agro Abadi (KAA) di Desa Seriang Kecamatan Badau diduga sudah lama tak beroperasi. Kondisi ini sesalkan masyarakat lantaran belum ada tindakan pemerintah dalam menyikapi perusahaan tersebut.

“Sedangkan lahannya sudah cukup memadai. Izin pendirian pabrik pun sepertinya dipermainkan oknum-oknum yang punya kepentingan. Saya juga dapat informasi Sinar Mas tidak mau bekerjasama dengan baik sama PT KAA,” ungkap Iwan, salah seorang warga, kemarin.

Informasi yang ia terima, PT KAA sudah tidak beroperasi dari tahun 2015. Karena terkendala izin untuk membangun pabrik.

Dia berharap, dalam kasus ini pemerintah bisa lebih selektif dalam memberikan izin kepada perusahaan. Apakah itu izin jangka panjang maupun pendek.

Menanggapi itu, Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Piet Maryoto mengungkapkan, dalam menindak atau pencabutan IUP suatu perusahaan sawit tersebut tidak mudah. Ada proses yang harus dilalui. “Kita masih mengikuti proses, apalagi mereka (PT KAA) itu sudah HGU, jadi harus sesuai aturan,” katanya.

Dijelaskannya, IUP PT. KAA diperpanjang pemerintah setempat hingga Desember 2018. Pihaknya masih menunggu apakah waktu perpanjangan yang diberikan mereka tetap beroperasi atau tidak. “Jika tidak ada tindaklanjut, sebenanya surat pencabutan IUP untuk PT KAA sudah kami siapkan. Kami juga sudah sering memperingati mereka,” tegasnya.

Maryoto mengaku tak mengetahui apakah tidak beroperasinya PT KAA ini akan dilakukan take over kepada perusahaan lain. Namun pihaknya tidak mencampuri jauh hingga urusan tersebut. “Jika perusahaan tersebut ingin take over ke perusahaan lain, tentunya kita harus melihat aturannya lagi,” tuntasnya. (dRe)