-ads-
Home Rakyat Kalbar Sanggau PT. Cakra Buana Mas Ngaku Siap Bayar Berapapun

PT. Cakra Buana Mas Ngaku Siap Bayar Berapapun

Ketegangan Jobber-Pemkab soal IMB Mencair

Abdul Rosyid

eQuator – SANGGAU-RK. Ketegangan antara PT. Cakra Buana Mas selaku pemilik joint operation bersama (Jobber) di desa Sungai Batu dengan Pemkab Sanggau akhirnya mencair, setelah Manajer Operasional perusahaan tersebut bertemua Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot di ruang kerja Wabup, Rabu (4/11) sekitar pukul 14.00.
“Yang kami bahas itu mengenai IMB, karena kemarin yang heboh itu persoalan IMB. Pada intinya kami tetap akan bertanggungjawab dengan permohonan yang baru. Ada juga yang harus saya klarifikasi, kami bukan meminta pak Wakil Bupati meresmikan Jobber itu, tapi meminta beliau hadir. Yang meresmikan tetap pak Ahmad Bambang,” kata Abdul Rasyid, Manajer Operasional PT. Cakra Buana Mas didampingi Humas perusahaan tersebut, Herri Supriadi, kepada wartawan usai pertemuan itu.
Pemohonan baru yang ia maksud dalam artian pengukuran. Seperti diketahui bangunan Jobber yang ada sekarang merupakan take over dari perusahaan sebelumnya, PT. Gasindo. “Dari PT. Gasindo itu pengukuran lama. Contoh kecilnya itu, tangki yang berdasarkan gambar yang lama itu enam tangki, tapi yang ada di lapangan itu delapan tangki. Karena kami taat aturan, makanya kita masukkan dalam layout yang baru, PT. Cakra Buana Mas,” katanya.
Karena itu jumlah retribusi yang harus dibayarkan pun masih belum diketahui jumlahnya, karena masih dihitung oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). “Kami masih menunggu (hasil perhitungan, red),” katanya.
Selama menunggu perhitungan itu, meski IMB-nya belum kelar, Rasyid mengaskan aktivitas Jobber tetap berjalan seperti biasa. “Kami sudah berhubungan dengan pak Wakil Bupati, kami tetap akan taati aturan. IMB tetap kami bayarkan, termasuk denda retribusi, karena bangunan kami sudah berdiri, denda retribusi 25 persen dari total keseluruhan luas jobber Sanggau,” ungkapnya.
Tapi bukan berarti pihak perusahaan tak punya hitung-hitungan tersendiri. Menurut dia, berdasarkan hitungan perusahaan, nominal yang harus dibayar termasuk denda retribusi di bawa Rp3,3 milyar. “Kalau dilihat dari dari Dinas PU itu kan 125 persen dendanya, tapi itu total nilai keseluruhan,” ungkapnya.
Meski demikian, jika nanti terjadi perbedaan dengan nominal yang ditetapkan pemerintah, ia mengaku tetap mengikuti nominal yang ditetapkan pemerintah. “Berapapun kita siap bayar,” tegasnya.
Rasyid juga menjelaskan, perusahaan yang dipimpinnya itu merupakan penyedia areal dari distribusi bahan bakar minyak milik Pertamina. “Pertamina sebagai pihak pertama, kami pihak kedua, menyediakan sarana fasilitas untuk pendistribusian bahan bakar minyak untuk kabuapten Sanggau, Sekadau, Landak, termasuk Sintang,” katanya.
Ia juga mengungkapkan komitmennya dalam membangun kabupaten Sanggau. Pasalnya kurang dari setahun sejak take over pada 2014 dari PT. Gasiondo, pembangunan Jobber rampung seratus persen. “Tentunya dari Pemkab juga banyak mensupport kami. Pak Wakil Bupati juga menjadwalkan dalam satu atau dua hari ini akan mengunjungi Jobber kami. Saya melihat masalah yang terjadi saat ini hanya masalah miss komunikasi,” tutupnya. (KiA)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version