-ads-
Home Headline PSU Tambah Dua TPS

PSU Tambah Dua TPS

Pemilih Luar Mencoblos Tanpa Formulir A5

eQuator.co.idPONTIANAK- SINTANG-RK. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) kembali bertambah. Selain TPS 7 Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Juga TPS 2 Desa Lubuk Kakap, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

“Penambahan ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kalbar,” ungkap Ketua KPU Kalbar,

Ramdan, Senin (22/4).

-ads-

Ramdan menjelaskan, PSU di dua TPS itu dilakukan karena ada pemilih yang memiliki KTP-el luar Kalbar, namun menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Sebelumnya, pemilih tersebut tidak mengurus administrasi pindah memilih untuk mendapatkan formulir A5.

Adanya penambahan tersebut, total jumlah TPS yang akan menggelar PSU dan pemungutan suara lanjutan (PSL) tanggal 25 Mei nanti, berjumlah 18 TPS yang tersebar di delapan kabupaten/kota.

Sementara itu, keputusan sidang acara cepat pelanggaran administrasi oleh KPU Sintang yang diberikan Bawaslu, Kamis (18/4) lalu, terkait tidak adanya surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) di Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir, akhirnya diralat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil sidang acara cepat itu memerintahkan KPU Sintang menggelar PSL di 5 TPS. Yakni TPS 001 Desa Nanga Payak, TPS 002 Desa Tanjung Miru dan TPS 003 Desa Nanga Tanggoi. Serta dua TPS lain berada di Kecamatan Kayan Hilir. Yakni TPS 03 dan TPS 04 Desa Jaya Sakti, karena 5 TPS itu tidak memiliki surat suara pilpres.

Namun, Jumat (19/4), KPU Sintang meralat putusan menjadi 4 TPS saja. Hal itu dikarenakan TPS 002 Desa Tanjung Miru ternyata bisa mencobos surat suara pilpres. Surat suara pilpres yang sebelumnya dikatakan tidak ada, setelah dicek, ternyata ada di dalam amplop diluar kotak suara. “Pemilu lanjutan yang dinyatakan batal hanya di TPS 002 Tanjung Miru, Kecamatan Kayan Hulu. Sementara empat TPS lain, pemilu lanjutan untuk pilpres tetap dilaksanakan,” kata Komisioner Bawaslu Sintang, Ahmad Syabirin.

Dikatakan Syabirin, ralat putusan dilakukan setelah Bawaslu mendapatkan informasi, dimana pencoblosan di TPS 002 Tanjung Miru, termasuk pilpres telah dilaksanakan. Makanya, Bawaslu segera melakukan pemanggilan terhadap KPU Sintang, agar kembali melakukan sidang putusan acara cepat terkait hasil putusan sebelumnya. “Jadi untuk salinan putusan, sudah kami serahkan ke KPU Sintang pada malam itu juga,” terangnya.

Penyebab miskomunikasi mengenai pemungutan surat suara pilpres di TPS 002 Desa Tanjung Miru, Kecamatan Kayan Hulu, dikatakan Syabirin, karena nihilnya sinyal seluler di lokasi TPS. “Ketika KPPS memberi kabar bahwa surat suara pilpres tidak ada ke PPK Kayan Hulu, mereka harus berjalan satu jam untuk mendapatkan sinyal seluler,” katanya.

Ketika petugas KPPS kembali ke TPS, surat suara pilpres ternyata sudah ditemukan. Sehingga pemungutan suara langsung dimulai dengan lima jenis surat suara pukul 10.00 WIB. “Setelah menemukan surat suara pilpres, mereka tidak memberikan informasi lanjutan, karena minimnya sinyal dan kondisi geografis,” katanya.

Ketika Bawaslu Sintang mengetahui info tersebut, bahwa pencoblosan pilpres tetap dilaksanakan, maka Bawaslu langsung melakukan ralat putusan sebelumnya. Bahwa pemungutan suara lanjutan di TPS 02 Tanjung Miru dibatalkan.

Laporan: Abdul Halikurrahman, Saiful Fuat
Editor: Yuni Kurniyanto

 

Exit mobile version