eQuator.co.id-Pontianak, PT PLN (Persero) terus meningkatkan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di berbagai proyek kelistrikan demi memacu perekonomian nasional. Di Kalimantan Bagian Barat misalnya, pembangunan tower-tower transmisi dan gardu induk sebagian besar menggunakan produk dalam negeri. Selasa (24/8)
General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat, Didik Mardiyanto mengatakan, upaya PLN untuk menggunakan produk dalam negeri itu sejalan dengan tema yang diusung dalam HUT RI ke-76 tahun yaitu ‘Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh’. Tema tersebut mendeskripsikan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju bersama dalam menempuh jalan penuh tantangan, agar dapat mencapai masa depan yang lebih baik.
“Kami terus berupaya untuk meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik dalam pengadaan barang maupun jasa yang dibutuhkan PLN,” terang Didik dalam keterangan resminya.
Didik juga menjelaskan, seperti pada proyek pembangunan infrastruktur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilo volt Tayan-Sanggau dengan nilai kontrak Rp 192 miliar. Dalam proyek yang selesai pada 2020 ini, PLN berhasil memaksimalkan bahan baku produksi dalam negeri hingga mencapai kandungan TKDN sebesar 73,12 persen.
“Namun, kita akui jika masih ada beberapa teknologi ketenagalistrikan yang masih belum bisa disuplai sepenuhnya oleh industri dalam negeri,” ucapnya
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas untuk mendorong perekonomian nasional, PLN pun terus berkomitmen untuk menggunakan produk-produk dalam negeri dan juga melibatkan industri domestik dalam setiap proses bisnis yang dijalankan.
“Perolehan target kinerja PLN telah berhasil meraih capaian TKDN sebesar 48,6 persen pada Juli lalu dari target 40 persen pada tahun ini,” terangnya
Langkah yang dilakukan PLN ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 54 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib menggunakan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri.
Peraturan itu secara rinci menyebutkan persentase minimum TKDN yang harus dipenuhi dalam setiap jenis proyek infrastruktur ketenagalistrikan bergantung kapasitasnya, baik untuk pembangkit, gardu induk, maupun transmisi.
“Kami berharap PLN dapat membantu industri dalam negeri untuk terus bertahan terutama dalam masa pandemi Covid-19. PLN terus bergerak maju dan berupaya untuk tetap optimis dalam situasi saat ini,” lugas Didik. (Ova)