eQuator.co.id – Pontianak-RK. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) gelombang kedua tetap dibuka. Pembukaannya selama dua hari, 15 hingga 16 Juli 2019. PPDB ini hanya dibuka untuk beberapa sekolah yang masih memiliki lokal kelas yang belum terisi. Satu diantaranya SMP Negeri 22 Pontianak di Jalan Purnama, Gang Purnama V, Pontianak Selatan.
Saat disambangi Senin (15/7) pagi, suasana pendaftaran terlihat sepi. Tidak ada antrean di sana. Hanya terlihat petugas yang menjaga loket pendaftaran. Material dari reruntuhan gedung yang roboh pada April lalu pun masih menumpuk di halaman sekolah. Meski demikian, pelayanan PPDB gelombang kedua ini masih dilakukan di kawasan yang lama.
Kepala SMPN 22 enggan diwawacarai terkait PPDB gelombang kedua ini. Alasan yang disampaikan, karena akan pergi rapat. Bahkan diminta waktu lima menit pun tak berkenan.
Sebelumnya pun wartawan sudah mengkonfirmasi asal media dan terkait dengan topik yang diwawancara. “Dua menit saja bagaimana,” tanya wartawan dari salah satu media cetak.
“Bapak sebentar lagi mau pergi rapat,” jawab salah satu petugas di sana.
Intinya, pihak sekolah belum bisa memberikan keterangan terkait dengan pelaksanaan PPDB gelombang kedua ini. Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Agus Priyadi menegaskan, semestinya itu tak terjadi. Kepala sekolah seharusnya bisa memberikan pelayanan yang baik. “Jelaskan saja tentang PPDB tersebut. Kan sebentar penjelasannya,” tegasnya.
Ia menuturkan, sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat terkait proses PPBD gelombang kedua. “Belum ada laporan masyarakat. PPDB gelombang kedua ini diadakan memang untuk mengisi kekosongan di SMP tertentu,” ucap Agus.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan mengingatkan kepala sekolah harus transparan dalam pelaksanaan PPDB agar diketahui masyarakat.
“Saya pikir kepala sekolah harus memberikan penjelasan. Seharusnya memang sekolah itu menerima dengan baik dan memberikan data. Apalagi minta penjelasan terkait dengan PPDB agar transparan dan diketahui masyarakat,” tegas Syahdan.
Ia mengatakan, pada PPDB gelombang kedua, hanya diberlakukan dua jalur. Yaitu jalur zonasi sebesar 60 persen dan 40 persen untuk jalur prestasi. Sehingga itu merupakan kebijakan operator sekolah seutuhnya. Ia pun meminta operator sekolah untuk teliti terkait dengan surat menyurat. Seperti mutasi tempat tinggal.
“Pendaftar bisa langsung ke sekolah masing-masing dan kami sudah memberitahu operator sekolah terkait dengan zonasi dalam PPDB,” ungkapnya.
Sementara pada PPDB gelombang pertama, pembagian jalur zonasi sebesar 80 persen. Kemudian 15 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur mutasi.
Secara umum Syahdan memastikan PPDB tahap kedua ini berjalan lancar. “Secara garis besar berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Syahdan pun memastikan tidak ada lagi PPDB lanjutan meskipun pada gelombang kedua ini kuota yang dibuka tidak terpenuhi. “Pengumuman mereka yang lulus dalam PPDB gelombang kedua ini pada tanggal 17 Juli. Penuh tidak penuh kuotanya tetap kami tutup,” tutupnya.
Laporan: Rizka Nanda
Editor: Ocsya Ade CP