Proses Hukum Gula Malaysia Berlanjut

GULA MALAYSIA. Puluhan karung gula asal Malaysia disita Polres Kapuas Hulu, Rabu (5/10). ANDREAS

eQuator.co.id – Putussibau-RK. Kabag Ops Polres Kapuas Hulu, Kompol Joko Sarwono memastikan proses hukum pria berinisial Sm, pemilik 93 karung gula Malaysia yang diamankan dari gudang penyimpanan miliknya di Kecamatan Kalis, tetap berlanjut.

Setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap, maka kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Putussibau. “Kasus seperti inikan berbeda dengan kasus biasanya. Kasus ini perlu ada saksi ahlinya, kemudian melalui uji pemeriksaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ujar Kompol Joko, Minggu (16/10).

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari BBPOM. Joko belum bisa memastikan, kapan hasil BBPOM itu keluar. “Paling cepat hasilnya keluar satu minggu, bisa juga dua minggu,” katanya.

Joko mengaku, tidak akan menunda-nunda penyerahan berkas ke Kejaksaan. Hanya saja masih dalam proses hukum, maka belum dilimpahkan.

Puluhan karung gula rafinasi dari Negeri Jiran tersebut disita Polres Kapuas Hulu di Gudang Toko Fajar Utama, Dusun Karya Suci, Kecamatan Kalis, Rabu (5/10) lalu. Barang bukti yang disita seberat 5.742 kilogram. Terdiri dari 93 karung dengan berat per karung masing-masing 50 Kg. Polisi juga menyita 91 kemasan kantong gula dengan berat 12 Kg per kantong. Barang bukti lain yang disita, alat penjahit karung dan 50 karung kosong yang siap diisi gula asal Malaysia tersebut.

Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 61 tahun 2004, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111/2009, gula rafinasi import termasuk produk pangan yang dilarang beredar secara bebas. Namun masih banyak pedagang yang belum mengetahui aturan tersebut.

“Apalagi masyarakat awam. Ini dampak dari kurangnya sosialisasi yang dilakukan pihak terkait,” tegas Joko. (dre)