-ads-
Home Kesehatan Prosedur Pelayanan Kesehatan Bagi Pemudik Dipermudah

Prosedur Pelayanan Kesehatan Bagi Pemudik Dipermudah

KONFERENSI PERS. Kepala BPJS Kesehatan Sintang, Irfan Qadarusman (duduk kedua dari kanan) saat Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di RSUD Ade M Djoen Sintang, Kamis (20/6). Achmad Munandar-RK

eQuator.co.id – Sintang-RK. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Sintang memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi para pemudik, berupa prosedur yang lebih ringkas dan mudah sejak H-7 hingga H+7 Lebaran.

“Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), KIS (Kartu Indonesia Sehat), Kartu Askes (Asuransi Kesehatan), KJS (Kartu Jakarta Sehat), Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat), bisa mengakses pelayanan kesehatan ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama). Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di lima kabupaten, ada klinik yang 24 standby selama Lebaran,” kata Irfan Qadarusman, Kepala BPJS Kesehatan Sintang saat Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di RSUD Ade M Djoen Sintang, Kamis (30/6).

Di Sintang, ungkap Irfan, ada 32 klinik FKTP yang buka selama mudik lebaran. Apabila tidak bisa mengakses FKTP tersebut dan lebih dekat ke Rumah Sakit, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

-ads-

“Contohnya, kalau ada pemudik dari dan terdaftar di FKTP Bandung datang ke Sintang, yang bersangkutan tetap bisa mendapatkan akses pelayanan. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya lagi, yang penting prosedurnya diikuti” beber Irfan.

Meski pelayanan berlaku pada pemegang kartu JKN yang berstatus aktif, peserta yang sudah terdaftar tetap bisa mendapatkan pelayananan walaupun sempat nunggak.

“Dengan catatan, melunasi terlebih dahulu iuran JKN yang nunggak pada saat itu juga. Pembayaran bisa online. Saran saya, agar pelayanan tidak terhambat disiplinlah membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan, agar status kepesertaan selalu aktif,” jelas Ifran.

Jika ada permasalahan, bisa menghubungi hotline kantor Cabang BPJS Sintang (08125722154) atau hotline BPJS Nasional di 500400. “Hotline ini bisa dihubungi 24 jam. Kami juga akan pasang banner maupun spanduk selama pelayanan mudik. Jadi, siapapun pemudik yang sakit, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP terdekat,” jelasnya.

Terkait pelayanan di Rumah Sakit, meski yang buka hanya IGD, dengan adanya Perpres Nomor 28 Tahun 2016, Rumah Sakit tetap bisa melakukan pelayanan dasar. “Selama mudik lebaran ini diperbolehkan dengan jaminan BPJS Kesehatan, meski bukan kasus gawat darurat,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang, dr Rossa Trifina menegaskan, pelayanan Rumah Sakit selama mudik sudah diantisipasi dengan menerima rujukan dari fasilitas kesehatan primer maupun praktik swasta.

“Pelayanan di Rumah Sakit 24 jam meski ada cuti bersama dan hari raya. Pelayanan cepat sudah kami antisipasi melalui dokter di IGD. Melalui Dinas Kesehatan kami sudah meminta penambahan tenaga dari dokter Puskesmas,” kata Rossa.

Laporan: Achmad Munandar

Editor: Mordiadi

Exit mobile version