eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pemerintah kota (Pemkot) Pontianak memiliki anggaran bantuan sosial untuk membiayai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dana itu dianggarkan melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“BPJS kesehatan inikan kebijakan Pemerintah Pusat dan Kota Pontianak ini tetap ada anggaran APBD untuk yang tidak mampu yaitu bantuan sosial. Kita juga anggarkan,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Jumat (13/9).
Edi menuturkan, sudah ada beberapa masyarakat yang menerima tanggungan itu. Kemudian beberapa kelompok komunitas juga telah mendapatkan bantuan tanggungan itu. Seperti kelompok pemadam kebakaran, fardu kifayah dan petugas kebersihan.
“Itu kita tanggung BPJS-nya. Kita sedang mendata juga berapa penduduk yang memang layak untuk dibantu,” tukas Edi.
Sementara itu, Badan Penyelenggara BPJS akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terkait adanya usulan kenaikan.
Koordinasi itu dilakukan berkaitan dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang pembayaran premi asuransi plat merah itu menggunakan APBD di kabupaten/kota maupun provinsi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kabupaten/kota dan provinsi untuk membahas dengan potensi kenaikan iuran PBI dari APBD,” tuturnya.
Kenaikan itu, dari besaran iuran Rp23.000 menjadi Rp42.000. “Apakah itu dibantu pemerintah pusat atau seperti apa, kami masih menunggu petunjuk teknisnya,” ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pontianak, Gerry Adhikusuma.
Menurutnya, pihak BPJS masih menunggu petunjuk teknis terkait dengan adanya usulan kenaikan iuran. Adapun usulan kenaikan itu, iuran kelas III dari Rp25.500 naik menjadi Rp42.000. Kemudian kelas II dari Rp51.000 naik menjadi Rp110.000. Lalu kelas I dari Rp80.000 naik menjadi Rp160.000.
Sementara untuk PBI, besaran iurannya naik menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp23.000. “Kami masih menunggu produk hukum dari pemerintah pusat terkait dengan usulan kenaikan iuran BPJS,” tuturnya.
Seiring dengan menguatnya wacana kenaikan iuran itu, BPJS pun gencar mensosialisasikan ke masyarakat. Sebab kenaikan itu ditengarai berdampak pada tunggakan iuran. Seperti diketahui kepesertaan BPJS tidak hanya dari pemerintah, badan usaha, TNI/Polri atau menerima yang terdaftar dalam PBI tapi juga Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
“Peserta bukan penerima upah inilah yang membayar secara mandiri iuran BPJS Kesehatan. Apalagi tujuan kenaikan iuran itu guna menutup defisit yang dialami BPJS Kesehatan secara nasional,” tutupnya. (Riz)