-ads-
Home Rakyat Kalbar Singkawang Produk Non SNI Bertebaran

Produk Non SNI Bertebaran

RAZIA. Petugas Disperindagkop dan UKM Kota Singkawang menyita produk-produk tidak ber-SNI dan kedaluarsa di beberapa toko di Kota Singkawang, Senin (9/10)

eQuator – SINGKAWANG-RK. Bukan hanya helm kerupuk yang bertebaran. Barang-barang lainnya yang tidak ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk mainan anak-anak serta makanan dan minuman, masih terpajang di beberapa toko di Kota Singkawang.
“Mainan anak-anak yang tidak ber-SNI banyak kita temukan, salah satunya di Toko Sintaro,” ungkap Redi Pranowo, Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen, Kemetrologian dan Perdagangan Luar Negeri, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Singkawang ditemui di sela razia produk ilegal, Senin (9/11).
Redi mengungkapkan, mainan anak-anak yang tidak ber-SNI tersebut langsung disita, tetapi tidak semuanya, hanya beberapa unit untuk dijadikan sampel. “Tetapi pemilik usaha kita minta untuk tidak memajang produknya yang tidak ber-SNI tersebut,” katanya.
Pengambilan sampel ini, jelas Redi, sebagai bukti bahwa Disperindagkop dan UKM tidak ingin membuat pelaku usaha merugi. “Barang-barang ilegal tersebut kita minta untuk dikembalikan ke distributornya. Minta agar distributor menggantinya dengan mainan yang ber-SNI,” paparnya.
Untuk produk yang tidak dikonsumsi ini, tambah Redi, memang penyitaannya hanya berupa sampel. Tetapi kalau produk makanan dan minuman, baik yang tidak ber-SNI maupun udah kedaluarsa (expired), semuanya disita Disperindagkop dan UKM.
Sementara itu, Pemilik Toko Sintaro di Jalan Pangeran Diponegoro Singkawang, A Sin menjelaskan, mainan anak-anak yang tidak ber-SNI di tempat usahanya itu merupakan stok lama. “Keharusan untuk SNI ini kan baru-baru juga, sedangkan barang-barang kita itu stok lama yang dibeli secara cash (tunai) kepada distributor,” jelasnya.
Sebenarnya, kata A Sin, untuk barang-barang yang dirazia ini, pilihannya Cuma dua, apakah disimnpan atau dibuang. “Tidak mungkin dikembalikan ke distributor, dan ini jelas membuat kita rugi,” ujarnya.
Awalnya A Sin memang bersikeras untuk mempertahankan mainan anak-anak yang tidak ber-SNI tersebut, dan menolak untuk menghubungi distributornya seperti permintaan petugas razia.
Tetapi setelah bersitegang dan mendapat penjelasan dari petugas razia dari Disperindagkop dan UKM, akhirnya A Sin melunak. Dia pun berjanji akan berusaha menghubungi distributornya dan tidak akan memajang produk yang tidak ber-SNI di tempat usahanya tersebut.
Sementara itu, selain menyita mainan anak-anak yang tidak ber-SNI, petugas Disperindagkop dan UKM juta menyita produk makanan dan minuman ilegal asal Malaysia di Toko Anda Rasa di Jalan Hermansyah.
Hampir sebagian isi Toko Anda Rasa itu disita petugas Disperindagkop dan UKM, lantaran makanan dan minuman impor itu tidak ber-SNI dan diduga masuk secara ilegal ke Kota Singkawang.
Melihat barang-barangnya diangkut petugas, pemilik Toko Anda Rasa sempat tidak terima. Sehingga adu argumen pun tidak dapat dihindarkan. Tetapi, akhirnya pemilik toko yang baru beroperasi sejak satu tahun silam itu bersedia menandatangani berita acara penyitaan, dan akan memenuhi panggilan Disperindakgop dan UKM.
Bila di Toko Anda Rasa banyak makanan dan minuman ilegal asal Malaysia, lain lagi ceritanya di GVL Store di Jalan Pramuka. Beberapa produk yang dipajangnya sudah kedaluarsa. Barang-barang itu pun diangkut petugas razia.
Selain produk yang sudah kedaluarsa, di GVL Store itu juga ditemukan makanan dan minuman dari berbagai merek yang sekitar satu bulan lagi sudah kedaluarsa. Petugas pun meminta kepada pemilik usaha tersebut agar segera mengembalikan (return) produk tersebut. (dik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version