eQuator – Putussibau-rk. Berbagai produk asal negara tetangga Malaysia masih marak beredar di Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya di kawasan perbatasan. Bahkan produk Malaysia di pasar, toko, warung, maupun mini market di Kapuas Hulu, banyak masuk secara illegal. Selain itu, pasokan produk negara serumpun tersebut juga kebanyakan memanfaatkan Border Trade Agreement (BTA) Indonesia-Malaysia tahun 1970, rujukanBorder Cross Agreement (BCA) 1967.
Dalam kesepakat perdagangan lintas batas kedua negera bertetangga ini, disepakati nilai barang atau produk yang dapat dibawa atau diangkut melalui perdagangan lintas batas di perbatasan darat oleh penduduk kedua negara tidak melebihi RM 600 per orang/bulan. Melalui kawasan perbatasan laut/pesisir dapat dilakukan dengan gunakan kapal terdaftar pada pemerintah masing-masing pihak.
Dengan ukuran tonase kapal 20 m3 (gross), dan nilai barang/produk yang dibawa/diangkut tak lebih dari RM 600 setiap kali jalan.
Banyaknya produk Malaysia dibenarkan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK. Bahkan, belum lama ini jajarannys berhasil mengamankan barang-barang ilegal tersebut, termasuk pemasoknya. “Kami sudah memproses pemasok barang-barang dari luar. Baik di Simpang Silat maupun di daerah lainnya seperti Semitau,” terang Sudarmin, kemarin.
Pemasok manfaatkan perjanjian perdagangan lintas batas kedua negera, dengan indek RM 600 ringgit setiap kali berbelanja. Padahal, perjanjian itu sebenarnya untuk keperluan sehari-hari, bukan untuk diperdagangkan. Yang dibolehkan pun hanya jenis makanan dan minuman.
Untuk antisipasi semakin maraknya barang-barang ilegal masuk wilayah Kapuas Hulu dari wilayah Serawak bagian timur, Malaysia, Sudarmin mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Bea Cukai Pos Pintu Lintas Batas (PPLB) Badau. “Setiap barang dan orang yang masuk secera ilegal tetap akan kami proses,” tegasnya.
Yang boleh menggunakan perjanjian perdagangan lintas batas adalah warga di lima kecamatan di Kapuas Hulu, yaitu Badau, Puring Kencana, Batang Lupar, Empanang dan Embaloh Hulu. Itupun tidak untuk di perjual belikan.“Barang tidak boleh keluar masuk bebas, kecuali warga perbatasan,” tutur Sudarmin.
Maraknya barang-barang illegal asal Malaysia beredar di Kapuas Hulu, juga dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi SSos MSi. “Memang banyak barang dari Malaysia yang di jual belikan di pasar-pasar wilayah Kapuas Hulu. Seperti di Kecamatan Semitau dan Silat Hilir,” ucapnya.
Demikian juga di Badau, kata Kusnadi merupakan pasar terbesar masuk produk-produk asal Malaysia. Selanjutnya, Kecamatan Semitau menjadi wilayah kedua di Kabupaten Kapuas Hulu yang banyak menjual aneka makanan dan minuman buatan Malaysia.
Laporan: Arman Hairiadi