“Ma, kata Papa, Mama mau dibunuh Papa. Benarkah Ma?”, itulah pertanyaan terakhir Febian kepada sang ibu, Windri Hairin Yanti, sebelum akhirnya ia bersama Amora terpotong menjadi sepuluh bagian.
Pontianak-RK. Perlahan tetapi pasti, akhirnya Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan dugaan tewasnya Febian, 4 dan Amora, 3, sebagai kematian yang direncanakan ayahnya, Brigadir Petrus Bakus.
Sejumlah fakta mencengangkan diungkap Brigjen Pol Arief Sulistyanto perihal anggota Sat Intelkam Polres Melawi itu dalam keterangan pers di Mapolda Kalbar, Senin (29/2). Sebelum dibunuh dan kemudian dimutilasi, kedua bocah yang nahas tersebut sempat bertanya kepada ibunya, Windri Hairin Yanti.
“Ma, kata Papa, Mama mau dibunuh Papa. Benarkah Ma?,” tanya darah daging Bakus itu kepada Windri sekitar tiga hari sebelum maut merenggut keduanya. Kalimat memilukan itulah yang disitir Kapolda Arief sebagaimana terekam Rakyat Kalbar, kemarin.
Kalimat kedua bocah malang itupun merupakan penjelasan Windri kepada pemeriksa kepolisian. “Pertanyaan itu, disampaikan sebanyak dua kali oleh sang anak. Pertama yang menyampaikan anak nomor dua, Amo. Kedua, ditanyakan kembali anak pertama bernama Feb, pada tiga hari sebelum peristiwa tragis itu,” jelas Arief.
Insting dan kepolosan bocah yang diduga sudah merasakan kejanggalan yang terjadi di keluarganya tak terlalu dipedulikan Sang Ibu. Bahkan Windri tak bereaksi seolah tak merasakan aroma maut di kediaman mereka, Asrama Polres Melawi di Nanga Pinoh.
“Istrinya tidak menggubris omongan kedua anaknya. Mungkin karena menganggap itu hanya omongan anak kecil,” ungkap Arief.
Fakta lain yang bikin merinding bulu kuduk adalah perihal pembunuhan yang diduga sudah direncanakan oleh Brigadir Petrus Bakus yang berwajah tampan itu. Hasil olah TKP, kata Kapolda Kalbar, penyidik menemukan secarik kertas yang bertuliskan ‘terjadilah padaku menurut perkatamu’. Tulisan di kertas itu ditemukan di belakang rumah dinas Bakus, Asrama Polres Melawi, Gang Darul Falah, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh.
Penyidik juga menemukan tumpukan kayu di belakang rumahnya, yang menurut pengakuan Petrus Bakus akan digunakan untuk membakar dirinya dan keluarganya.
“Selain membunuh kedua anaknya, Bakus juga berencana akan membunuh istrinya. Kemudian, dia berencana akan bunuh diri dengan cara membakar dirinya bersama jasad anak dan istrinya dengan kayu-kayu itu,” papar Arief.
RETAK
Banyak rumor yang beredar kalau rumah tangga Petrus Bakus dan Windri Hairin Yanti setahun terakhir sudah retak. Padahal, masyarakat mengenal Windri sebagai istri setia mendampingi suami bahkan membantu ekonomi keluarga. Windri ikut mengurangi beban dengan membuka jasa pembuatan kue.
Namun, hubungan yang dibangun sejak keduanya menikah beda agama pada 8 November 2009, dan dikaruniai dua buah hati, itu kandas ketika keduanya saling mencurigai satu sama lain. Petrus Bakus beragama Katolik sedangkan Windri memeluk Islam.
Dari sejumlah fakta, terungkap retaknya rumah tangga diawali oleh sebuah pesan singkat (SMS) dari orang ketiga, seorang perempuan ke telepon seluler Bakus. SMS tersebut diduga kuat sebagai penyebab konflik rumah tangga mereka.
“Berawal dari pesan singkat itulah, sehingga timbul kecemburuan istrinya, yang kemudian menuding Petrus Bakus berselingkuh,” ucap Arief.
Tak hanya dicurigai selingkuh dan memiliki wanita idaman lain, Bakus pun ternyata berbalik cemburu pada istrinya pula. Bakus mencurigai istri punya pria lain dengan cara lumayan provokatif.
Kata Kapolda, Bakus sempat menyuruh seseorang untuk membuntuti Windri kemanapun ia pergi. Buntut dari saling cemburu dan curiga diantara keduanya inilah sehingga Windri minta cerai.
“Kemana-mana istrinya selalu dikontrol oleh orang lain. Sehingga istrinya tidak senang karena merasa tidak dipercayai dan istrinya pun minta cerai. Ini terjadi dua minggu sebelum kejadian,” jelas Arief.
Akibat minta cerai itulah, menurut dia, Brigadir Petrus Bakus jadi temperamental, pemarah. “Menurut pengakuan istrinya, pelaku selama seminggu ini terlihat marah-marah dan seperti mengusir orang tetapi yang diusir sebenarnya tidak ada. Hal itu sudah diantisipasi dengan berkonsultasi dengan Romo di Gereja,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Kapolda, dalam konflik rumah tangga ini, Bakus sama sekali tidak melibatkannya dalam urusan dinas di kepolisian.
Dari sejumlah rangkaian peristiwa dan fakta yang ditemukan di lapangan, perbuatan kejam dan sadis Bakus dalam kasus pemutilasian itu merupakan akibat permasalahan individu. Maknanya dalam kesimpulan sementara pihak kepolisian, pembunuhan sadis itu terkait adanya masalah pribadi Bakus.
“Sehingga, tidak ada masalah dengan rekrutmen penerimaan anggota Polri terutama terhadap pelaku. Tim penyidik akan terus mendalami motif pelaku yang membunuh kedua anak kandungnya tersebut,” tegas Arief.
MELALUI TES
Profil tersangka Bakus dipaparkan dalam jumpa pers tersebut. Ia adalah anak tunggal yang mengikuti pendidikan Brigadir rekrutmen tahun 2007. Dia dinyatakan lulus awal 2008 dan bertugas di Sat Intelkam Polres Melawi.
Pria kelahiran Landak tahun 1988 itupun sudah melewati berbagai rangkaian tes dan mekanisme standar dari Mabes Polri. Selama pendidikan, Bakus menduduki peringkat dengan nilai paling tinggi.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, seperti teman seangkatan, lingkungan kerja dan lainnya, tidak ada yang aneh dari perilaku pelaku. Sehingga pelaku terpilih mengikuti pendidikan Brigadir Intelijen dan ditempatkan di Satuan Intelkam Polres Melawi,” jelas Arief.
Selama proses pembinaan karier, Polda Kalbar juga melakukannya secara ketat, dan tidak pernah terjadi pelanggaran maupun penyimpangan yang dilakukan Bakus. Pembinaan karir itu tentunya dengan rutin dilakukan anev kinerja jajaran pada tiap bualannya.
Terkait kasus ini, langkah yang telah diambil kepolisian diantaranya melakukan olah TKP, otopsi, penyitaan barang bukti, melakukan tes urine uji narkoba terhadap Bakus yang hasilnya negatif. “Kemudian juga telah melakukan pra rekonstruksi, mendatangkan tim psikolog dari Polda Kalbar maupun Mabes Polri,” pungkas Arief.
Bakus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pasal 480 KUHP sub pasal 338 KUHP jo Pasal Perlindungan Anak UU Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Mohamad iQbaL