Problem Perekaman KTP-el Sebenarnya Bukan di Daerah

NGANTRI. Aktivitas pengurusan dokumen kependudukan di kantor Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, Putussibau, Rabu (14/9). Andreas-RK

eQuator.co.id –  Pontianak-RK. Soal batas waktu perekaman KTP elektronik, sepertinya pemerintah pusat mengalah. Yang sebelumnya 30 September 2016, bakal dimolorkan.

Kabar itu diterima Biro Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sekretariat Daerah (Setda) Kalbar. “Hingga pertengahan 2017,” tutur Kepala Bagian Pendayagunaan Data Kependudukan dan Hubungan Antar Lembaga, Biro Dukcapil Setda Kalbar, Ani Sofian kepada koran ini, Rabu (14/9).

Yah, lagipula, memang kebanyakan kendala perekaman justru datang dari Pusat sana. Bukan di daerah. Mulai dari blanko KTP-el yang kurang, sampai alat untuk merekam yang tidak bisa digunakan.

Dikatakan Ani, petugas dan alat perekaman KTP-el sejauh ini lengkap, meski ada yang rusak. Di sinilah letak masalahnya, perbaikan alat tersebut tak bisa dilakukan pemerintah daerah.

“Dimana untuk barang milik pusat, APBD itu tidak boleh digunakan untuk perawatan. Sehingga, perbaikan dilakukan di Pusat karena barang milik negara,” bebernya.

Contohnya, lanjut dia, alat perekaman KTP-el yang rusak di Sungai Kakap, Kubu Raya. Langkah yang mesti dilakukan Kepala Dinas Dukcapil setempat, ya itu, berkoordinasi dengan Pusat untuk perbaikan alat tersebut.

Pemerintah daerah, kata Ani, tak main-main menuntaskan problem perekaman KTP-el ini. Beberapa Dinas Dukcapil kabupaten/kota bahkan melayani melayani perekaman pada hari Sabtu yang notabene libur.

“Seperti di Ketapang itu dilaksanakan sampai malam hari pada hari Sabtu. Hingga pukul 21.00 WIB,” ungkapnya.

Sementara terkait blanko KTP-el yang selalu kurang, menurut dia, merupakan kewenangan Pusat. “Distribusi blanko ke daerah disesuaikan dengan perekaman yang dilakukan masing-masing kabupaten/kota,” tukas Ani.

Di kabupaten terujung Kalbar, mengatasi kekosongan KTP-el yang terjadi belakangan ini, Dinas Dukcapil Kapuas Hulu mau tak mau mendatangi Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kita minta 5.000 blanko KTP-el. Petugas kita sedang ke Jakarta mengambilnya. Namun, kita belum bisa memastikan blanko tersebut tiba di Kapuas Hulu,” tutur Sekretaris Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, M. Nurdin, Rabu (14/9), ditemui di Gedung DPRD setempat.

Pemenuhan kebutuhan blanko, kata dia, tergantung yang disediakan pemerintah pusat. Pihaknya mengusulkan 5.000 blanko karena sudah diperkirakan untuk memenuhi kebutuhan selama dua bulan ke depan. Terlebih, pelayanan perekaman KTP-el akhir-akhir ini meningkat.

“Mudah-mudahan petugas kita yang turun ke sana mendapat alokasi fisik KTP-el sesuai yang diminta,” harapnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan, sampai sekarang proses perekaman masih berjalan, baik di tingkat kabupaten maupun sejumlah kecamatan. Dengan adanya perpanjangan batas waktu dari Mendagri, ia mendesak masyarakat yang belum melakukan perekaman segera merekam.

“Lebih cepat lebih bagus, karena itu untuk kebutuhan masyarakat dalam mengurus administrasi dimana dan kapanpun diperlukan,” pinta Nurdin.

Namun, diakui dia, batas waktu 30 September berdampak tingginya permohonan warga dalam mengurus KTP-el, terutama di kecamatan. Sampai-sampai pihaknya kehabisan blanko. Sebab, setiap habis rekam harus langsung cetak.

“Masih sekitar 29 ribu orang yang belum rekam dan cetak. Kita utamakan yang jauh-jauh. Proses cetak ndak lama setelah rekam data di-input bisa langsung print. Cuma kadang terkendala dengan sinyal ke Pusat, kemudian listrik. Kalau tinta masih aman,” lugasnya.

 

Laporan: Isfiansyah dan Andreas

Editor: Mohamad iQbaL