eQuator – NGABANG-RK. Pemkab Landak sudah merencanakan desa Saham kecamatan Sengah Temila sebagai desa adat. Di desa tersebut terdapat situs sejarah berupa rumah panjang.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Landak, Marsianus mengatakan, sebelum desa Saham dijadikan desa adat, tentunya akan dikaji dulu oleh pihak yang berkompeten seperti lembaga adat.
“Pengkajian ini dilakukan untuk mengetahui apakah desa Saham itu sudah sesuai untuk dijadikan desa adat atau ada beberapa hal yang perlu ditambah sebagai syarat untuk menjadi desa adat,” ujar Marsianus, belum lama ini.
Diakuinya, proses pembentukan desa adat ini sebenarnya sudah berjalan. Pemkab Landakpun akan bekerjasama dengan Institut Dayakologi Researc Devloment (IDRD).
“IDRD sendiri merupakan pihak yang berkompeten untuk melakukan pengkajian. Apalagi dikarenakan Desa Saham yang diprioritaskan sebagai desa adat, kitapun menggandeng IDRD untuk bekerjasama. Namun IDRD sendiri belum sempat melakukan pengkajian dikarenakan banyaknya proyek dalam kajian-kajian di desa adat tersebut,” katanya.(ius)