eQuator.co.id – Sekadau-RK. Ada-ada saja ulah HH. Sakit hati ditinggal istri, pria 25 tahun ini bertindak seperti psikopat. Dia menyebar kebencian di dunia maya maupun nyata hanya gara-gara masalah pribadinya tersebut.
Warga Jalan Abadi, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, itu dibekuk Polres Sekadau, Jumat (9/12). Ia telah berstatus tersangka penyebar isu SARA, pornografi, serta memfitnah orang lain melalui media sosial maupun surat dan selebaran.
HH menyasar Kumbang Layu (bukan nama sebenarnya) yang merupakan mantan istrinya. Juga keluarga Kumbang Layu berinisial SH.
“Saya sakit hati, makanya saya melakukan itu,” ucap HH kepada penyidik di Mapolres Sekadau, Selasa (13/12).
HH ditengarai memulai kejahatannya pada Kamis 13 Oktober 2016. EP, keponakan Kumbang Layu, menemukan foto tantenya itu ditempel dengan kertas di salah satu tiang listrik, persis di depan salah satu minimarket Kota Sekadau.
Selebaran tersebut disertai dengan tulisan seolah-olah Kumbang Layu ingin menjual diri. Selain itu, HH sempat menebar kertas berisi foto bugil Kumbang Layu yang tengah berhubungan intim dengannya di sejumlah jalan protokol dalam Kota Sekadau.
Selang sebulan, Senin (14/11) sekitar pukul 06.30, HH juga mengirim surat kepada Kepala SDN 17, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, dengan mengatasnamakan Kumbang Layu. Mantan istrinya itu memang pernah mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.
Isi surat berupa umpatan dari Kumbang Layu. Tapi, bukan dia yang membuat, melainkan HH. Pun di surat berbungkus amplop itu ada foto bugil Kumbang Layu tengah berhubungan intim dengan HH.
Tak terima, pihak sekolah langsung mendatangi SK, ibunda Kumbang Layu. Ternyata, saat bersamaan, keluarga SK juga mendapatkan foto serupa.
Akhirnya, seminggu kemudian, Senin (21/11), pihak sekolah melaporkan kejadian itu ke Polres Sekadau. Rabu (23/11), keluarga Kumbang Layu juga melapor ke polisi.
Tak habis di situ, pertengahan pekan lalu, HH membuat akun facebook atas nama SH, keluarga Kumbang Layu. Di situ, dia memposting ungkapan berbau SARA menyasar berbagai suku di Sekadau. HH juga menyerang institusi kepolisian, menyebut polisi dengan salah satu nama binatang. Foto bugil Kumbang Layu pun diposting di sana.
“Sekarang akun facebook itu sudah dalam penguasaan kepolisian. Sudah kita blok,” ungkap Iptu Muhammad Risky Rizal, Kasat Reskrim Polres Sekadau.
Imbuh Risky, “Dugaan sementara, motifnya sakit hati karena sang istri minta cerai. Sang istri tidak tahan karena tersangka pengangguran”.
Selain menahan HH, polisi juga mengamankan barang bukti surat dan dua buah HP. HH diancam dengan pasal 210 ayat (2) KUHP tentang Penghinaan, pasal 29 UU 44/2008 tentang pornografi, dan pasal 28 Ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolres Sekadau, AKBP Yury Nurhidayat SIK, mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi. “Itu perbuatan orang tidak benar,” ucap Yury kepada wartawan.
Kata dia, ini bukanlah persoalan SARA. Hanya permasalahan rumah tangga.
“Cuma tersangka memposting menggunakan nama orang lain. Jadi kita jangan terprovokasi,” pintanya.
Agar informasi di tataran masyarakat tidak simpang siur, perkara ini juga dibahas dalam coffe morning Polres Sekadau dengan stakeholder setempat di salah satu warung kopi kawasan Pasar Baru. Selain tentunya beberapa isu terkait perayaan Natal, harga sembako, kondisi infrastruktur, dan lainnya.
Dalam event tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Aloysius meminta masyarakat untuk menahan diri. Senada dengan Kapolres, ia memastikan perbuatan tersebut dilakukan orang yang tidak benar sehingga tidak boleh ditanggapi dengan emosional.
“Kita juga mengapresiasi langkah kepolisian yang sudah melakukan langkah antisipasi ini. Saya lihat langkah seperti ini sangat penting demi menciptakan kedamaian dan ketentraman di Sekadau,” tukasnya.
Pastor Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau, Pastor Kristianus CP sudah mengambil langkah. Kepada masyarakat, khususnya umat Katolik, untuk tidak terprovokasi masalah tersebut.
“Dalam berbagai kebaktian kita sudah sampaikan masalah ini,” tegasnya.
Nur Soleh dari Nahdlatul Ulama (NU) Sekadau pun menyatakan, persoalan ini harus disikapi dengan kepala dingin. NU dan umat Islam di Sekadau tidak boleh terprovokasi isu-isu yang tidak benar.
“Percayakan kepada pihak kepolisian dalam memprosesnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau, Andri Irawan menegaskan media sosial memang sangat mudah dimanfaatkan berbagai pihak untuk menebarkan isu yang tidak benar. Bahkan cenderung mengarah ke fitnah.
“Misalnya saya sedang bicara seperti ini, ada yang ambil foto saya dan buat akun. Kemudian posting di akun itu hal-hal yang tidak benar. Itu kan bisa saja dilakukan,” ulasnya.
Senada, Darohman, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sekadau. “Ini menjadi pembelajaran kita agar hati-hati dalam menggunakan media sosial,” tuturnya.
Menurut dia, ini sebenarnya kasus kecil. Pasalnya, dari kontruksi awal, kasus tersebut cuma berkisar masalah dalam keluarga. “Tapi kita tidak boleh menyepelekannya,” ucap Darohman.
Laporan: Abdu Syukri
Editor: Mohamad iQbaL