Pria 77 Tahun Nodai Anak di Bawah Umur

Ilustrasi NET

eQuator.co.idSambas-RK. Bejat!. Seorang pria tua di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, tega menodai bocah 11 tahun yang tak lain masih kerabatnya sendiri. Sebut saja korban, Bunga. Pria yang berusia 77 tahun berinisial IM itu, mencabuli korban di belakang rumahnya. Kini dia sudah ditangkap polisi.

“Untuk sekarang, pelaku sudah diamankan di Polsek Tebas,” kata Kapolsek Tebas, AKP Andri Syahroni kepada wartawan, Rabu (28/11).

Andri menjelaskan, setelah pihaknya menerima laporan tentang tindak pidana perbuatan cabul ini, anggotanya bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya.

Hasil pemeriksaan awal, kata Andri, perbuatan cabul itu terjadi di kebun belakang rumah pelaku pada Rabu 21 November 2018, pukul 15.00 WIB.

“Kejadian ini bisa diketahui, karena ada saksi yang melihat pelaku mengajak korban ke kebun belakang rumahnya. Saksi yang merupakan kerabat ayah korban. Hal ini kemudian disampaikan kepada pihak keluarga,” tuturnya.

Pihak keluarga kemudian menanyakan hal tersebut kepada korban. Dari sinilah kemudian diketahui korban telah menjadi korban cabul. Korban juga mengaku diiming-imingi uang oleh pelaku sebesar Rp2.000. “Korban juga mengaku merasakan sakit pada alat vitalnya,” tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada kesempatan yang sama, Andri juga mengimbau agar warga cepat melapor apabila menemukan dugaan perbuatan pencabulan dan tindak kriminal lainnya.

“Jika melihat atau mengetahui kejadian seperti ini, demikian juga jika ada tindak kriminal lainnya, Polsek Tebas akan segera memberikan pelayanan dan perlindungan demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif,” tutupnya. (sai)