-ads-
Home Patroli Presma Serahkan Kasus Rektor IAIN ke Penegak Hukum

Presma Serahkan Kasus Rektor IAIN ke Penegak Hukum

RUSUNAWA. Inilah Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) IAIN Pontianak, tempat pengadaan meubeler yang menjerat Rektor Hamka Siregar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Foto ini diambil Senin (24/10). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan meubeler Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa), mahasiswa Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menyerahkan proses hukum Rektornya, Hamka Siregar kepada penegak hukum.

“Pada dasarnya kawan-kawan mahasiswa menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum (polisi dan kejaksaan),” kata M. Wawan Gunawan, Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Pontianak, Selasa (25/10).

Presma periode 2016-2017 itu meminta siapa pun yang terlibat dugaan korupsi yang merugikan negara Rp522 juta dari pagu dana Rp2 miliar itu kooperatidf. “Kita juga minta Rektor pun kooperatif,” tegas Wawan.

-ads-

Terkait status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melekat pada pejabat IAIN yang ditetapkan tersangka, dikatakan Wawan, sudah ada aturan yang mengaturnya, Undang-Undang ASN tahun 2014. Dia berharap roda kampus tetap berjalan. Jangan sampai berdampak terhadap aktivitas di IAIN.

“Untuk sementara (para tersangka) lebih baik diberhentikan sementara saja atau dinonaktifkan, karena masih tersangka. Belum ada vonis dari hakim atau putusan tetap (bersalah) untuk diberhentikan,” jelas Wawan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, kasus ini masih ditangani jajarannya. Minggu depan, empat tersangka berinisial H dan R selaku penyedia barang dan jasa, kemudian Dh selaku PPK dan F selaku Ketua Panitia Lelang akan dilimpahkan ke Kejari Pontianak beserta barang bukti.

Beredar informasi, Penasihat Hukum Hamka Siregar akan memberikan hak jawab atau klarifikasi atas pemberitaan di media cetak. Informasinya jumpa pers digelar pihak Rektor melalui seseorang bernama Mustafa. Namun hingga kemarin belum ada pengacara yang menghubungi atau bisa dihubungi wartawan.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Hamka Saptono

Exit mobile version