Presiden: Tidak Ada Demo (25 November)

Ahok Tersangka Dugaan Penistaan Agama

eQuator.co.id – Jakarta—RK. Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka. 27 penyidik Bareskrim yang terbelah sikapnya karena kasus tersebut, mengambil satu suara bahwa kasus tersebut layak untuk diuji di pengadilan terbuka. Dengan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan ini, maka Polri memandang demonstrasi 25 November tidak lagi diperlukan.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, setelah memeriksa semua saksi dan mendapatkan barang bukti. Serta melakukan gelar perkara, maka kondisinya 18 saksi ahli mengalami perbedaan pendapat yang sangat tajam.

”Perbedaan itu muncul karena unsur niat dalam perbuatan penistaan,” ungkapnya.

Situasi itu juga mempengaruhi 27 penyidik kasus dugaan penistaan. Puluhan penyidik itu terbelah dalam dua suara, bahwa ada pidana dan tidak ada pidana penistaan agama.

”Karena itu Bareskrim memutuskan untuk meningkatkan status dari penyelidikan dan penyidikan, karena kasus ini layak diuji di pengadilan,” terangnya.

Sekaligus, lanjutnya, menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus tersebut. Tindakan lainnya, adalah melakukan pencekalan tersangka agar tidak meninggalkan Indonesia.

”Secepatnya penyidik mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan penetapan status tersangka tersebut. Maka, Bareskrim harus siap dengan proses hukum apapun, seperti praperadilan.

”Harus siap kalau memang mengajukan pra peradilan,” terangnya.

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, semua keputusan itu memiliki resiko yang pro dan kontra. Namun, sebagai Kapolri dirinya telah menginstruksikan ke penyidik agar mengambil semua resiko tersebut.

”Bekerja juga sudah sesuai dengan hukum yang ada,” ungkapnya.

Dengan proses hukum yang cepat ini pula, maka demonstrasi yang direncanakan 25 November tersebut tentu tidak perlu lagi. Sebab, demonstrasi yang menuntut proses hukum itu telah terpenuhi.

”Kalau masih ada yang demo lagi, buat apa. Gampang, tentu agendanya bukan soal Ahok,” jelasnya.

Tito menuturkan, kalau masih ada demonstrasi kembali, tentunya ada agenda lain yang kemungkinan ingin melakukan langkah inkonstitusional. ”Kalau ada langkah semacam itu tentu harus dilawan,” paparnya.

Dengan meningkatkan status kasus ini, maka masyarakat bisa untuk mengawasi jalannya proses hukum tersebut. ”Semua silahkan mengawasinya, nanti akan sampai ke persidangan,” ungkapnya.

Pilkada DKI Jakarta akan digelar Februari 2017, apakah kasus ini akan dipercepat? Tito mengatakan bahwa prinsipnya kasus ini harus cepat. Nanti, akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

”Agar bisa segera ke persidangan,” ujarnya.

Yang juga penting dijelaskan adalah soal pencekalan. Dia mengatakan bahwa pencekalan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi. Memang Ahok saat ini menjadi calon gubernur dan pidananya tidak bulat.

”Namun, nanti bila Ahok keluar negeri, tentu Polri yang akan disalahkan. Kami antisipasi saja,” terangnya.

Dengan penetapan Ahok sebagai tersangka dan agar berimbang, apakah juga akan melakukan langkah penyelidikan pada aktor politis yang menunggangi isu tersebut? Terkait masalah itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono menuturkan bahwa semua itu diluar gelar perkara.

”Nanti itu,” ujarnya.

Terpisah, partai-partai pendukung Ahok di pilkada DKI Jakarta memilih sikap menerima penetapan tersangka atas calon gubernur mereka. Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto menegaskan kalau partainya memilih menjadikan peristiwa hukum terhadap Ahok sebagai pembelajaran yang baik.

”Pembelajaran yang baik dan berharap agar semua pihak percaya pada hukum,” tutur Hasto, dalam pernyataannya, kemarin.

Dia memaparkan bahwa hukum itu berintikan keadilan. Di dalamnya, ada penghormatan terhadap prinsip kemanusiaan yang menempatkan segenap warga negara dengan kedudukan sama di mata hukum.

”Untuk itu, PDIP menghormati proses hukum yang sedang terjadi pada Pak Ahok,” tandasnya.

Dia lalu mengajak segenap komponen bangsa untuk pula menghormati proses hukum yang ada. Pemerintah maupun masyarakat diharapkan pula terus menjaga semangat persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

”Mari kita jadikan perbedaan yang sempat meruncing beberapa waktu yang lalu sebagai momentum pula untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya memecah belah bangsa,” tandasnya.

Terkait dukungan terhadap pasangan Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta, Hasto menegaskan, kalau PDIP tidak bergeser. Partai berlambang banteng, lanjut dia, akan terus berjuang menawarkan gagasan terbaik untuk ibukota.

Selain PDIP, beberapa partai lain juga masuk dalam barisan pengusung duet Ahok-Djarot. Mereka adalah Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Hanura. Senada, Ketua Umum Partai Golongan Karya Setya Novanto juga menyatakan menghargai keputusan Polri terkait kasus Ahok. Polri dalam dianggap telah menangani kasus dugaan penistaan agama dengan cepat dan transparan.

”Ini bukti kepolisian bekerja secara profesional dan independen, tanpa intervensi,” ujar Novanto kepada wartawan.

Novanto menyatakan, paska keputusan Polri, pihaknya menghimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu negatif. Seluruh elemen bangsa dan partai politik diminta juga menjaga suasana damai, penuh kebersamaan.

”Ini supaya kehidupan demokrasi dapat berjalan dengan baik dalam bingkai NKRI,” kata Novanto.

Novanto juga mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo, yang konsen terhadap permasalahan terkait Ahok. Presiden dalam hal ini memerintahkan agar penanganan kasus ini dibuka dengan transparan, tidak boleh ada intervensi, dan mempercayakan penuh kasus ini ke aparat penegak hukum.

”Jangan lagi ada prasangka dan rasa curiga. Pemerintah dan aparat penegak hukum telah melaksanakan tugasnya sengan sangat baik,” ujarnya.

Terpisah, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penetapan ahok sebagai tersangka tidak berdampak apa-apa terhadap statusnya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Sebab, berdasarkan ketentuan pasal 88 Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan, tersangka bukan penyebab dibatalkannya status pencalonan seseorang.

Lantas, apakah ada ketentuan khusus bagi calon yang berstatus tersangka? Ferry menegaskan tidak ada. Semua aktivitas tahapan, kewajiban dan hak sebagai seorang peserta pilkada tetap melekat dama dengan calon lainnya.

“Jadi tidak ada yang khusus,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Sebaliknya, lanjut Ferry, semua yang melekat padanya baru akan lepas, jika dalam proses hukum yang berjalan, Ahok ditetapkan sebagai terpidana dengan keputusan inkrah. Sebab, sebagaimana ketentuan PKPU 9 tentang Pencalonan, status terpidana yang diterima paslon masuk dalam kondisi “berhalangan tetap” selain sakit dan meninggal dunia.

Dari Istana, juru Bicara Presiden Johan Budi SP menjelaskan, sejak awal Presiden sudah mempersilakan proses hukum berjalan dengan fair dan profesional. Proses hukum juga harus dihormati.

’’Dan apa yang dilakukan Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan,’’ ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin. Yakni, transparan, adil, dan profesional.

Untuk selanjutnya, menjadi tugas masyarakat untuk mengawasi proses hukum berikutnya. ’’Presiden meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan Polri,’’ lanjutnya.

Beberapa jam sebelumnya, Presiden Joko Widodo sendiri meyakini masyarakat bisa menerima apapun keputusan penyidik atas kasus tersebut. Bagaimanapun, proses penyidikan tidak boleh diintervensi. Sehingga, tidak perlu ada reaksi lanjutan.

’’Tidak ada demo (25 November),’’ ujarnya saat menginspeksi markas Divisi I Infanteri Kostrad di Cilodong, Depok, kemarin (16/11).

 

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga ikut menanggapi penetapan Ahok sebagai tersangka. Dia menyebutkan bahwa Ahok harus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian. Apalagi, Ahok juga menyatakan bahwa dia sudah bersiap menjalani kasus dugaan penistaan agama itu.

“Dan dia (Ahok, red) kan berjanji untuk menjalani,” kata JK usai menghadiri Acara International Business Integrity Conference (IBIC) 2016 di Hotel Grand Sahid Jaya, kemarin (16/11).

Pengusutan kasus dugaan penistaan agama itu menjadi tuntutan utama demo 4 November lalu. Pada saat itu, JK menerima perwakilan pendemo di kantornya. Lantas dijanjikan pengusutan kasus itu paling lama dua pekan. Penetapan tersangka kemarin (16/11) termasuk memenuhi janji pemerintah dan polisi untuk memperjelas kasus tersebut kurang dari dua pekan.

Tapi, JK mengisaratkan bahwa status Ahok masih tersangka. Jadi, masih harus melewati tahap-tahap berikutnya.

“Belum tentu terhukum kan. Ya nantilah kita lihat lagi,” imbuh dia.

Di sisi lain, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo juga menanggapi beredarnya kabar akan ada demonstrasi susulan pada 25 November mendatang. Kata dia, itu isu semata.

“Ya kan yang diminta demonstrasi kan itu (Ahok tersangka, Red). Polisi sudah bekerja secara profesional. Presiden menyatakan (prosesnya) terbuka, cepat. Ya mau apa lagi?” kaya Gatot usai menyampaikan Kuliah Umum di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok, kemarin (16/11).

Gatot juga mengatakan bahwa demonstrasi sebelumnya telah berjalan aman dan terkendali, meski sempat terjadi kegaduhan antara pendemo dengan aparat. Dia juga menepis ada pihak asing yang ikut menunggangi demonstrasi tersebut dengan membuat rusuh.

“4 November kemarin tuntutan penjarakan Ahok, itu tidak didesain dari luar, murni anak bangsa. Kita bersyukur kita bisa menunjukkan negara Indonesia masih cinta damai,” kata dia.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Wuryanto mengatakan meski Ahok telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri, namun pasukan TNI masih disiagakan. Pasukan siap digerakkan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan paska penetapan polri tersebut.

“TNI tidak pernah turun status siaganya. Selalu siaga. Namun seperti yang Panglima bilang bahwa demonstrasi itu masih isu,” tuturnya menambahkan.

Sementara itu, Menko Polhukam Jenderal TNI (Pur) Wiranto memberikan apresiasi kepada polri karena dinilai cepat mengumumkan status Ahok usai gelar perkara.  Dia juga menjelaskan proses hukum tersebut telah terbukti tidak ada sama sekali intervensi dari Pemerintah ataupun Presiden yang mempengaruhi tegaknya keadilan.

“Keputusan menempatkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka merupakan murni keputusan penyelidikan yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional,” kata Wiranto.

Dengan demikian dia menghimbau kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan sedang berjalan dan mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Juga dihimbau kepada masyarakat luas untuk tidak terprovokasi melakukan hal-hal negatif yang justru melanggar hukum yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

“Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya yang akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sudjito pemrosesan hukum terhadap Ahok sudah seharusnya mencegah adanya aksi-aksi lanjutan. Pasalnya, aksi-aksi tersebut seringkali bermuatan politis yang terus mengganggu stabilitas Indonesia.

’’Saya harap semua pihak bisa menghormati proses hukum yang terpisah dari politik. Tokoh-tokoh politik harusnya jangan terus mengompori masyarakat di tengah suasana politik yang panas ini,’’ ungkapnya.

Terkait status Ahok yang masih belum gugur sebagai calon gubernur, Arie menegaskan bahwa peraturan tersebut memang sudah diatur sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu DKI Jakarta. Sehingga, dia merasa bahwa tokoh politik harusnya tak membawa persoalan itu untuk memprovokasi masyarakat.

’’Kalau itu sudah diatur oleh KPUD bahwa yang gugur adalah terpidana. Tunggu saja apakah memang bersalah atau tidak,’’ jelasnya.

Soal pertarungan antara cagub, Arie menilai bahwa situasi sebenarnya masih cukup cair sehingga belum ada calon kuat. Memang, dua pesaing Ahok jelas akan menggunakan status tersangka sebagai upaya memperburuk citra sang pertahana. Namun, tergantung manuver politik, Ahok juga bisa memposisikan sebagai korban sehingga meningkatkan elektabilitas.

’’Kalau dari segmen pemilih grassroot, mereka sudah berpihak sejak lama dan susah berubah pikiran. Tapi, yang akan menentukan adalah kelas menengah atas. Tergantung bagaimana mereka memilih dan saya rasa mereka cukup pandai memilah siapa yang cocok jadi pemimpin DKI,’’ jelasnya,

Di sisi lain, Pengamat Hubungan Internasional (HI) Teuku Rezasyah mengatakan, keputusan pemerintah untuk melakukan penyidikan terhadap Ahok perlu diapresiasi. Menurutnya, hal tersebut pada intinya untuk mengakomodasi kemarahan masyarakat agar menjaga stabilitas.

’’Dari perspektif HI, kemampuan pemerintah menjaga stabilitas nasional pasti berdampak pada kredibilitas di tingkat internasional. Karena negara lain menilai Indonesia bisa menjaga keamanan untuk para investor,’’ jelasnya.

Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar menuturkan, secara yuridis penetapan status tersangka Ahok memang sudah tepat. namun begitu, dalam tingkat penyidikan dan penuntutan, bila dirasa kurang bukti maka bisa dilakukan penghentian melalui surat penghentian penyidikan perkara (SP3) di kepolisian atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) di Kejaksaan.

Untuk prediksi jalannya praperadilan, dia menuturkan bahwa praperadilan itu tidak menghapuskan perbuatannya. Hanya menguji mekanisme dari penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

”Ya, kalau mekanismenya ada yang salah bisa batal. Tapi, bisa membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru,” ungkapnya. (Jawa Pos/JPG)