Praktis dan Minimalisir Pemalsuan Buku Nikah

Kalbar Launching Kartu Nikah, Gubernur Saksikan Penyerahan ke Mempelai

KARTU NIKAH PERDANA. Sutarmidji menyaksikan penyerahkan kartu nikah pernikahan Afnur Riski Amrullah dan Delila di Jalan KH Wahid Hasyim No 241, Pontianak Kota, Sabtu (23/2). Warga for RK

eQuator.co.id – Pontianak-Rk. Tak hanya berbahagia karena barusan membina rumah tangga, pernikahan Afnur Riski Amrullah dan Delila menjadi sejarah diberlakukannya kartu nikah di Kalimantan Barat, Sabtu (23/2). Tak cuma itu, launching kartu nikah tersebut turut dihadiri Gubernur Kalbar Sutarmidji di kediaman mempelai perempuan, Jalan KH Wahid Hasyim No 241, Kecamatan Pontianak Kota.

Bentuk dan ukuran kartu nikah tak beda jauh dengan KTP elektronik. Berlatar warna hijau dan terdapat logo Kementerian Agama (Kemenag). Dengan dua foto pasangan suami istri berdampingan dan di bagian bawah ada barcode.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Kota Muslimin

Sekaligus menjadi penghulu pasangan pengantin tersebut. Bersama Gubernur menyerahkan langsung kartu nikah berbasis online itu kepada kedua mempelai. “Tapi buku nikah tetap ada. Jadi, dapat dua,” kata Delila kepada Rakyat Kalbar.

Wanita yang karib disapa Dei ini mengaku tak menyangka bakal dapat kartu nikah. Sebab, saat ikut BP4 di KUA tak diberi tahu. “Saya juga baru tahu tadi,” ujarnya.

Memperoleh kartu nikah, tak perlu syarat tertentu. Sudah satu paket saat mengurus perkawinan di KUA. “Fungsi kartu nikah ini menurut aku sangat berguna,” ucapnya.

Makanya, Dei menyambut baik adanya kartu nikah ini. Selain mudah dibawa, datanya sudah online. “Jika ada hal-hal tertentu dan membutuhkan keterangan hubungan suami istri, tinggal tunjukan kartu ini,” tuturnya.

Sejatinya, kartu nikah ini memang sudah dilaunching Kementerian Agama (Kemenag) 8 November 2019. Namun, implementasi programnya dilakukan bertahap. Tergantung kesiapan masing-masing kabupaten/kota. Inovasi itu dinilai sejalan dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web).

Muslimin mengatakan, pernikahan pasangan Afnur Riski Amrullah dan Delila merupakan launching perdana kartu nikah di Kalbar. “Saya penghulunya di pernikahan tadi. Itu merupakan pertama di Kalbar,” ungkap kepada Rakyat Kalbar.
Usai ijab kabul, kartu nikah tersebut langsung dimiliki pasangan pengantin. Pastinya, data pasangan pengantin di-input terlebih dahulu. Ketika dekat waktu acara pernikahan kartu tersebut dicetak bersamaan dengan buku nikah. “Dia beriringan. Tapi printer-nya beda,” jelasnya.
Muslimin mengatakan, sebelumnya kartu nikah diluncurkan di pulau Jawa. Hanya sebagai percontohan. Meski di Kota Pontianak kartu nikah masih percobaan, tapi ia memastikan semuanya berjalan lancar. “Mungkin mulai Senin dan selanjutnya kita akan terapkan kartu nikah ini,” ucapnya.
Menurutnya, banyak orang mengira kartu nikah pengganti buku nikah. Sebenarnya, kartu nikah sebagai penguat buku nikah. Fungsi kartu nikah untuk mempermudah akses layanan KUA se Indonesia. Karena di kartu nikah ada barcode. “Apabila di scan, maka data dari pemilik akan muncul,” jelasnya.
Fungsi lain kartu nikah, sebagai pendukung ketika berurusan dengan pihak bank. Sehingga warga tak perlu repot-repot mengeluarkan berkas. Cukup menujukkan kartu nikah. “Jadi Ini lebih simpel, Kalau ada hotel syariah, cukup tunjukkan kartu nikah aja,” lugasnya.
Muslimin menilai, dengan adanya kartu nikah ini dapat meminimalisir terjadinya pemalsuan buku nikah. Jika hilang, mengurusnya tidak ribet. Proses mengurus penggantian dengan melampirkan bukti kehilangan dari kepolisian. Selanjutnya dibawa ke KUA. “Karena menggunakan sistem online, maka tinggal klik kartu nikah akan keluar,” pungkas Muslimin. Sayangnya, jumlah kartu nikah ini masih terbatas. Di Kota Pontianak baru sekitar 1000 kartu nikah untuk setahun.
Senada, Kepala Kemenag Kota Pontianak Ekhsan mengatakan,  kartu nikah mulai diluncurkan di Kalbar. “Di Kota Pontianak hari ini peluncuran perdananya,” katanya kepada Rakyat Kalbar.
Kartu nikah berfungsi sebagai database. Nanti akan muncul tanggal nikah dan lainnya. Tapi buku nikah tetap masih digunakan. “Ini (kartu nikah) lebih praktis,” ujarnya. Menurut Ekhsan, kartu nikah membantu pasangan suami istri ketika dalam perjalanan. Untuk membuktikan apakah sudah menikah atau belum.

 

Laporan: Abdul Halikurrahman, Maulidi Murni

Editor: Arman Hairiadi