Dukcapil Berikan Pelayanan Gratis, Warga Wajib Punya Buku Nikah

ilustrsai. net

eQuator.co.id – Sungai Raya-RK. Dalam waktu dekat Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kubu Raya memberikan pelayanan terpadu terkait penerbitan buku nikah secara gratis.

Tidak hanya untuk umat Islam, Dukcapil juga memberikan pelayanan pencatatan perkawinan kolektif bagi penganut Budha. “Pelayanan terpadu itu pembuatan itsbat (buku atau dokumen) nikah akan kami laksanakan tanggal 28 Juli 2016 di Kantor Camat Sungai Raya,” ungkap Adriansyah, Kepala Dinas Dukcapil Kubu Raya, Selasa (19/7).

Adriansyah mengaku selalu berkoordinasi dengan Kantor Kemenang dan Pengadilan Agama, untuk mengetahui warga yang mengurus buku nikah. “Sementara yang terdaftar baru 30 pasangan suami-istri yang beragama muslim dan 30 lainnya beragama Budha,” katanya.

Jika hari H, lanjut Adriansyah, pembuatan buku nikah meningkat, Dukcapil tetap melayaninya. Dukcapil hanya melengkapi persyaratanya dan menerbitkan buku nikah bagi yang sudah resmi menikah. “Tapi kalau masalah nikah, tetap kami koordinasikan dengan Kemenag dan Pengadilan Agama,” jelas Adriansyah.

Buku nikah sangat penting dimiliki suami-istri. Selain untuk mengetahui leglitas, juga menjadi syarat dalam mengurus penerbitan dokumen negara. “Karena semua warga harus mempunyai itsbat nikah. Jika masyarakat tak mempunyai itsbat, dianggap belum menikah, karena itu menunjukan legalitasnya,” tegasnya.

Adriansyah mengimbau warga Kubu Raya, agar mengurus itsbat nikah. “Kalau tidak mempunyai itsbat, akte lahir hanya disebutkan anak ibunya. Tapi kalau mempunyai itsbat nikah, dua-duanya akan disebutkan dalam akte lahir tersebut,” katanya.

 

Laporan: Syamsul Arifin

Editor: Hamka Saptono