Polri: Tersangka Perusak Baliho SBY Tergiur Upah Rp 150 Ribu

eQuator.co.id – Jakarta-RK. Polda Riau resmi menetapkan seorang perusak baliho Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pekanbaru, Riau sebagai tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka tersebut bernama Heryd Swanto yang berusia 22 tahun.
“Heryd Swanto Alias HS, sudah ditetapkan tersangka,” terangnya, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/12).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menjelaskan, HS merupakan orang suruhan. HS mengaku tergiur dengan upah yang diberikan untuk merobek baliho presiden ke-6 RI.
“Motifnya tergiur uang 150 ribu,” jelasnya.
HS terancam melanggar Pasal 170 jo pasal 406 KUHP tentang perusakan secara bersama sama dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 5 tahun penjara. (RMOL/JPG)