eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pengendara sepeda motor yang tewas di Jalan Soekarno Hatta (Ahmad Yani II), Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, beberapa hari lalu merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Bukan karena dibegal atau dijambret, seperti yang dihebohkan netizen di media sosial (Medsos).
Hal ini ditegaskan Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah. Saat ini, kasus kecelakaan tersebut tengah ditangani Sat Lantas Polresta Pontianak.
Kepada Rakyat Kalbar, Salbiah menjelaskan, kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta, dekat Warkop Coffee Aisyah, Selasa (9/1) sekitar pukul 03.00 Wib. Korbannya ada dua orang.
Korban pertama bernama Dwi Cahyo. Pemuda 26 tahun itu diketahui mengendarai sepeda motornya yang bernomor polisi KB 4411 AB. Dia mengalami luka parah pada bagian kepala, tulang rusuk, punggung dan rahang. Sempat dirawat di RSUD dr Soedarso Pontianak. Namun dalam perawatan medis, beberapa hari kemudian korban meninggal dunia.
“Kalau ada yang bilang korban meninggal karena dibegal, itu tidak benar. Kasus tersebut murni kecelakaan lalu lintas,” tegas Salbiah, Sabtu (13/1).
Lalu, korban satunya, kata Salbiah, belum diketahui identitasnya. Korban ini juga meninggal di lokasi kejadian. Sebut saja korban ini Mr X.
Salbiah menjelaskan, kecelakaan yang menimpa Dwi Cahyo ini berawal saat dia bersepeda motor dari arah Kota Pontianak menuju Supadio.
Sesampai di dekat Warkop Coffee Aisyah, dari arah belakang tiba Mr X yang juga bersepeda motor. “Korban yang tidak diketahui identitasnya itu mendahului Dwi Cahyo namun tidak hati-hati. Sehingga terjadi lah tabrakan,” ungkap Salbiah.
Akibatnya, sepeda motor Dwi Cahyo lari ke kiri dan menabrak pohon. Sedangkan sepeda motor Mr X langsung tumbang. Dan Mr X meninggal di lokasi.
“Semua saksi sudah kita periksa dalam kasus ini. Jadi, saya tegaskan lagi, dua orang meninggal karena kecelakaan. Bukan dibegal,” tegasnya lagi.
Salbiah mengatakan, sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polresta Pontianak. “Kami sudah melakukan olah TKP dan identifikasi atas kecelakaan yang terjadi,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli kembali menegaskan, pengguna Medsos diminta untuk tidak menyebarkan kabar bohong atau menginformasikan yang tidak sesuai fakta. Begitu juga terhadap masyarakat jangan mudah menerima kabar tanpa kroscek kebenarannya terlebih dahulu.
“Bijak lah dalam menggunakan medsos. Jangan memberikan kabar yang meresahkan masyarakat,” tegas Husni.
Karena lanjut dia, ada Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Dengan UU ini, si penyebar kabar bohong, bisa dijerat hukum.
“Bila masih ada yang menyebarkan kabar hoax ini, maka kami akan lakukan langkah penegakan hukum sesuai UU ITE. Karena, akibat menyebarkan kabar bohong bisa membuat masyarakat resah,” tegas Husni.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Ocsya Ade CP