eQuator.co.id – Ketapang-RK. Kodam XII Tanjungpura terus melakukan penanggulangan Karhutla. Setelah sejumlah titik, giliran Kasdam XII/Tpr Brigjen TNI Alfred Denny D. Tuejeh langsung mengamati pemadaman oleh Satgas Karhutla di Jalan Pelang-Tumbangtiti, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Senin, (23/9) lalu.
Di wilayah Kodim 1203/Ketapang itu, pemadaman dilakukan oleh Satgas Gabungan dari personel TNI-Polri, Manggala Agni, Damkar, Kesatuan Pengelolaan Hutan serta Warga sekitar lokasi. Kasdam mengucapkan terimakasih atas kerja keras Satgas Karhutla yang siang-malam berupaya memadamkan bara di lahan gambut.
Alfred Denny berpesan kepada Satgas agar melakukan pendataan para pemilik lahan yang terbakar. “Agar yang memiliki lahan di lokasi kebakaran ini segera didata, supaya kita tahu siapa pemiliknya. Juga bisa tertib dalam menjaga lahannya,” tegasnya.
Dalam kunjungannya Kasdam XII/Tpr didampingi Pasahli Pangdam XII/Tpr Bidang OMSP, Ilpengtek dan LH, Kolonel Arm Nur Samsudin. Di lokasi disambut oleh Dandim 1203/Ktp, Staf Ahli Bupati Ketapang, Kasdim 1203/Ktp, Kepala BPBD Ketapang, Kepala Manggala Agni, para Perwira Staf Kodim 1203/Ktp, Danramil 1203-12/Mhu, Danramil 1203-13/Mhs, Camat Matan Hilir Selatan dan Sekdes Pelang.
Mengakhiri peninjauannya, Kasdam menyerahkan bingkisan kepada Satgas. Diharapkan bingkisan dapat menambah semangat Satgas untuk melaksanakan tugasnya.
Tetapkan 12 Tersangka
Kabupaten Ketapang yang menempati posisi teratas produsen asap, membuat jajaran Polres Ketapang harus menetapkan 12 pelaku sebagai tersangka kasus Karhutla.
“Jajaran Polres Ketapang sudah menetapkan 12 tersangka perorangan dan empat perusahaan dalam tahap penyelidikan,” ujar Paur Humas Polres Ketapang IPDA Matalip, Senin (23/9).
Penetapan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan sebanyak 12 kasus, empat kasus masih dalam penyidikan kepolisian.
“Total ada 16 kasus Karhutla yang sedang ditangani Polres Ketapang. Sudah 12 Kasus masuk tahap I, dan 4 kasus korporasi sedang dalam penyelidikan. Total luas areal yang telah dibakar para tersangka seluas 198 hektar,” kata Matalip.
Polres Ketapang terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla secara preemtiv, preventif ataupun penegakan hukum atau represif. “Polres Ketapang bekerja profesional. Menindak pelaku karhutla baik perorangan maupun perusahaan,” terangnya.
Ke 12 tersangka awalnya diamankan oleh sejumlah Polsek, seperti Polsek Kendawangan, Manis Mata, Muara Pawan, Tumbang Titi, Matan Hilir Selatan, Simpang Hulu, yang penanganannya bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Ketapang.
“Kita serius dalam pencegahan Karhutla. Persiapan segala sesuatunya untuk pencegahan, iimbauan melalui media cetak, elektronik dan pengumuman. Patroli dan mempersiapkan peralatan pemadaman dan memadamkan titik api di lapangan,” tutup Matalip.
Laporan: Andi Ridwansyah, Muhammad Fauzi
Editor: Mohamad iQbaL