Polres Kapuas Hulu Sita 1.589 Liter BBM

DISITA. Pick up bermuatan ribuan liter BBM jenis bensin diamankan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu dari jalur lintas selatan, Nanga Semangut. Kasat Reskrim Charles BN Karimar bersama anggota menunjukan BBM jenis bensin yang disita, di kantornya, Rabu (13/4). ANDREAS-RK.

eQuator.co.id – Putussibau–RK. Praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin penguasa Migas Indonesia, Pertamina, masih saja terjadi. Dalam sepekan terakhir, sedikitnya dua kasus niaga BBM ilegal dalam jumlah besar berhasil diungkap Polres Kapuas Hulu.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Charles Berto Nikolas Karimar SIK, bercerita. Awalnya, Senin (11/4) sore, dia dan anggotanya menyusuri jalan lintas selatan untuk melaksanakan kegiatan penertiban barang-barang ilegal. Sekitar pukul 20.30 WIB, Charles memutuskan untuk memonitor daerah Nanga Semangut, Kecamatan Bunut Hulu.

“Pada pukul 21.00 WIB melintas satu unit mobil pickup Mitshubisi warna biru bernomor Polisi KB 8210 F, yang pada bagian baknya bermuatan drum dan jeriken tanpa ditutup terpal. Kami pun memberhentikan mobil tersebut dan memeriksa barang bawaan yang dibawa sopir berinisial AVI,” terangnya kepada wartawan di Mapolres, Rabu (13/4).

Charles melanjutkan, tim mencurigai BBM tersebut merupakan barang ilegal. “AVI mengaku drum dan jeriken tersebut milik dia yang berisikan BBM jenis bensin. Berdasarkan pengakuan itu, kami mengamankan mobil berikut AVI ke Mapolres Kapuas Hulu,” kata mantan Staf Pribadi Kapolda Kalbar ini.

Sebagai Bukti Barang (BB), petugas menyita satu unit mobil yang dikendarai AVI, BBM jenis bensin sebanyak 1.589 liter yang dimuat dalam tiga drum besar serta 16 jeriken.

“Pembeliannya di APMS wilayah Kecamatan Boyan Tanjung,” beber Charles.

Kini, AVI dikenakan Pasal 53 huruf D atau huruf B, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas (Minyak Bumi dan Gas) tentang penyalahgunaan, pengangkutan, dan niaga BBM. Ancaman hukumannya pidana kurungan 3-4 tahun.

Ditambahkan Charles, tersangka AVI beralamat di Dusun Mentebah Kiri, Desa Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, dan hendak membawa BBM tersebut ke daerahnya. Hasil interogasi, BBM tersebut akan dijual secara eceran.

“Untuk penjualan itu mesti ada izin dari Pertamina, memiliki surat jalan, surat pengangkutan, dan tempat penjualan,” tutupnya. (dRe)