eQuator.co.id – Pontianak. Tiga pelaku perjudian berinisial DK (25), HK (24) dan MS (43) diringkus aparat Polsek Pontianak Kota di sebuah rumah di Jalan Rajawali, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Rabu (19/6) dini hari.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Sugiyono mengatakan kasus tersebut terungkap dari penyelidikan yang dilakukan di hari sebelumnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan lokasi tersebut, anggota berhasil menemukan fakta adanya praktik perjudian di lokasi tersebut,” ungkapnya, Rabu (19/6) siang.
Polisi juga masih memburu satu pelaku yang melarikan diri saat penggerebekan. Selain tiga pelaku, polisi juga mengamankan penyedia tempat berinisial RW.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan pasang kartu remi box, serta uang tunai sebesar Rp244 ribu. Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolsek Pontianak Kota. (and)